Connect with us

HEADLINE

5.584 Narapidana di Kalsel Terima Remisi, 201 Orang Langsung Bebas

Diterbitkan

pada

Pemberian remisi di Lapas Kelas III Banjarbaru, Sabtu (17/8). Foto : rico

BANJARBARU, Sebanyak 5.584 narapidana di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan se Kalimantan Selatan baik Lapas maupun Rutan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.

Dari total 5.584, napi yang menerima remisi ialah mereka yang telibat dari kasus tindak pidana umum sebanyak 3.498 orang dan kasus tindak pidana khusus sebanyak 2.086 orang baik itu kasus narkotika maupun korupsi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Alfi Zahrin Kiemas mengatakan, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.

“Rinciannya, untuk mereka yang menerima remisi umum I yang masa hukumannya dipangkas antara satu hingga enam bulan, berjumlah 5.383 orang. Lalu penerima remisi umum II yang  langsung bebas berjumlah 201 orang,” katanya saat pemberian remisi, di Lapas Kelas III Banjarbaru, Sabtu (17/8).

Surat Keputusan (SK) remisi umum II kepada napi yang langsung bebas, diserahkan langsung oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.

Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan H Sahbirin Noor, pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap hak asasi manusia. Dirinya berpesan kepada para napi khususnya bagi mereka yang langsung bisa menghirup udara segar, agar mengabdi kepada negara dan tidak kembali mengulangi kesalahannya.

“Remisi ini dikhususkan pada perilaku mereka saat menjalankan hukumannya. Ini menjadi stimulus agar mereka bisa berkelakuan baik. Saya ucapkan selamat dan jadilah warga negara yang baik,” katanya.

Perlu diketahui pertangggal 16 Agustus 2019, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se Kalsel berjumlah 9.223 orang. Dari jumlah tersebut kasus tindak pidana khusus jenis narkotika masih yang paling mendominasi dengan jumlah narapidana sebanyak 6.011 orang. Disusul dengan kasus tindak pidana umum sebanyak 3.122 orang.

Berkaca terhadap hal tersebut, Gubernur Kalsel  merasa prihatin dengan maraknya kasus narkotika di Kalsel. Apalagi penyalahgunaan narkotika ditemukan di dalam Lapas maupun Rutan.

“Ini menjadi perhatian kita. Karena narkotika ini menyerang kita semua, seperti musuh terselubung. Baik itu oknum PNS, POLRI, TNI, semuanya pernah ada yang terjerat narkotika. Kita harus berantas dan membumi hanguskan narkotika di Kalsel,” katanya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->