Advertorial
36 Izin Lingkungan Diterbitkan oleh DLH Banjarbaru Selama 2017

BANJARBARU, Peraturan Pemerintah (PP) 27/2012 tentang Izin Lingkungan menjadi payung hukum pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin lingkungan terhadap kegiatan usaha. Mengacu PP itu pula, Pemko Banjarbaru telah menerbitkan 36 Izin Lingkungan berupa Surat Keputusan (SK) Walikota di tahun 2017.
Terpampang dalam pengumuman Nomor : 660/0162/TL-DLH/2018 yang ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru, Gusriansyah, ada 36 izin lingkungan yang diterbitkan untuk bebagai usaha dan kegiatan, baik swata maupun pemerintah.
Dari 36 Ijin Lingkungan yang dikeluarkan, 17 SK Walikota yang diterbitkan untuk badan hukum swasta sejumlah bidang usaha, barang maupun jasa, di antaranya; property, keuangan, konsultan, dana layanan kesehatan.
17 Ijin Lingkungan yang dikeluarkan antara lain; PT Panasea Hospital Medicalindo, PT Kharisma Karya Jaya, PT. Haji Muhammad Taher, Klinik Utama Halim Medika Yayasan Halim Murakata, PT Megatama Land, Hotel Noor Indah, CV Indrapurna, PT Armada Mix, PT Borneo Prima Permata Husada, PT Fitria Sarbini Mitra Mandiri, PT Shafwah Royal Property, PT Triteguh Manunggal Sejati, PT Anindya Wiraputra Konsult, PT Lerina Inn, PT Bhanda Ghara Reksa, PT Mustika Jaya Prestasi, dan PT Bangun Banua Kalimantan.
Sedangkan 19 izin lingkungan di 2017 diterbitkan untuk intitusi plat merah, bidang kesehatan dan pendidikan menjadi yang terbanyak. Di antaranya; Kementrian PUPR Dirjen Cipta Karya Satker Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman Kalsel, Kampus PGSD Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kampus JPOK ULM, Kampus ULM, dan Puskesmas Banjarbaru Selatan.
Di bidang pendidikan, permohonan izin lingkungan berupa pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga sudah diterima DLH Banjarbaru. Permohonan Amdal diajukan Kementrian Agama RI, rencana pembangunan Kampus IAIN Antasari Banjarmasin di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka.
Tentang izin lingkungan, dipaparkan Gusriansyah, merupakan upaya pemerintah mengendalikan dampak negatif yang ditimbulkan dari sebuah aktifitas usaha maupun kegiatan lainnya, swasta maupun pemerintah. “Dampak lingkungan sebuah keniscayaan yang akan ditimbulkan dari sebuah aktifitas usaha dan kegiatan lainnya. Namun begitu, tidak hanya antisipatif dampak negatif, ijin lingkungan sekaligu sebagai upaya pengembangan dampak positif yang ditimbulkan dari sebuah aktifitas usaha. Utamanya bagi lingkungan sekitar tempat usaha,” jelasnya. (devi)
Editor: Chell

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Utami Sempat Bingung Pilih Jalur Alternatif, Warung Usaha Terimbas Sepi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sidang Kasus Prajurit TNI AL Jumran, Penasihat Hukum: Terdakwa Tidak Memiliki Rencana Matang
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Kenalkan AI ke UMKM, Diskominfo Banjar Gelar Pelatihan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Bekali Kader PKK Menuju Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kalsel
-
Pemprov Kalsel1 hari yang lalu
Kolaborasi PLN-Pemprov Kalsel, Tanam Pohon di Bukit Batu Tahura Sultan Adam
-
Kabupaten Banjar1 hari yang lalu
Buka Sosialisasi Pengelolan Pengaduan Pelayanan Publik, Ini Harapan Sekda Banjar