Connect with us

HEADLINE

2023 Tenaga Honorer Terancam Dihapus, Pemkab HSU Upayakan Solusi Terbaik

Diterbitkan

pada

Tenaga honorer non PNS masih dibutuhkan membantu tugas ASN di lingkungan Pemkab HSU. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mulai merespon terkait rencana pemerintah pusat menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Menyusul wacana penghapusan tenaga honorer atau non PNS di instansi pemerintahan di tahun 2023 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU, Husari Abdi, dalam pertemuan dengan forum honorer daerah Kabupaten HSU beberapa waktu lalu, mengatakan ikut merasakan juga kekhawatiran dari rekan-rekan tenaga honorer di Kabupaten HSU tentang penghapusan tenaga non PNS oleh pemerintah pusat.

Mengingat peran dari tenaga non PNS di lingkungan pemerintah daerah cukup membantu para ASN untuk menyelesaikan tugas di satuan kerja mereka masing-masing.

 

Baca juga : Plt Bupati-Kapolres HSU Pantau Pos Keamanan dan Pos Pelayanan Idul Fitri

“Alhamdulliah, kita itu ada program menganggarkan khusus memberikan upah jasa tenaga honor untuk membantu pelaksanaan tugas pegawai di masing-masing SKPD,” kata Husairi.

Kendati demikian, jika ketentuan penghapusan tenaga honorer itu akan diberlakukan, Pemkab HSU berupaya mencari solusi agar tetap merangkul tenaga non PNS.

“Kami tidak bisa ambil sikap duluan, aturannya harus jelas, apa saja yang bisa kita tempuh, sehingga saudara-saudara honorer ada ikatan pasti dengan pemerintah daerah,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rakhmadi Permana mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa yang dikatakan ASN hanya PNS dan PPPK.

 

Baca juga  : Tes Urine Sopir Angkutan, BNNK Balangan Temukan Satu Positif

Lebih lanjut, Rakhmadi mengatakan, saat ini PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab HSU masih sangat terbatas, karena itu peran tenaga honorer masih dibutuhkan di satuan kerja perangkat daerah.

“Bagi saya, sesuatu yang tiada, tetapi harus ada (tenaga honorer) dan kenyataannya ada (tenaga honorer),” kata Rakhmadi.

Namun, tak dipungkiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 dalam salah satu pasal berbunyi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer.

Walaupun demikian, Rakhmadi mengatakan, untuk penghapusan tenaga honorer sampai saat ini belum ada surat ederan resmi dari pemerintah pusat. Secara teknis, BKPSDM HSU belum mengetahui skema kebijakan tersebut.

 

Baca juga : Jemaah Masjid Al Munawwarah Kertak Hanyar Wafat saat Sujud, Terjadi saat Malam Jumat 27 Ramadhan

“Sampai saat ini, kami dari BKPSDM belum ada satu suratpun yang secara resmi itu menerima terkait petunjuk teknis (Juknis) ataupun PP, Perpres, Permenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer,” tegasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh rekan tenaga honorer di HSU, untuk tidak termakan isu yang beredar tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

“Pada intinya kita tunggu saja kebijakan dari pemerintah pusat, karena ini berkaitan dengan kebijakan secara nasional,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Forum Honorer Daerah Kabupaten HSU Akhmad Ismail kepada Kanalkalimantan.com, Jum’at (29/4/2022) mengaku, bersyukur pemerintah daerah merespon positif terhadap keberadaan honorer non PNS di lingkungan Pemkab HSU.

 

Baca juga : 12 Emak-Emak Tewas Tertimbun saat Cari Emas di Madina, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

“Alhamdulillah, pengurus juga sudah meminta masukkan dari Plt Ortal tentang Anjab dan ABK , Alhamdulillah beliau sangat mendukung dan siap menyupport forum honorer dan siap membantu dalam mengakomodir Anjab dan ABK seluruh honorer se Kabupaten HSU,” bebernya.

“Alhamdulillah untuk tahun 2023 anggaran kita untuk honorer sangat aman, tetap semangat bekerja, dan tetap melayani masyarakat,” katanya. (Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->