Connect with us

Kota Banjarbaru

Terjaring Razia di Kos, Perempuan Tawarkan Kencan Via Aplikasi Hijau

Diterbitkan

pada

Personel Satpol PP Banjarbaru melakukan penggerebekan sebuah kos yang diduga dijadikan tempat PSK beraktivitas, Selasa (26/3/2024), di salah satu kos di Jalan Sejahtera, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara. Foto: satpolppbanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Seorang perempuan diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) online pengguna aplikasi hijau di Banjarbaru terjaring razia Satpol PP Kota Banjarbaru, Selasa (26/3/2024).

Perempuan tersebut didapati berdiam di salah satu kos atau rumah kontrakan di Jalan Sejahtera, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Penangkapan perempuan diduga PSK tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, bersama Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) Yanto Hidayat, Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 14.23 Wita.

Baca juga: Brio Ugal-ugalan Tabrak Polisi, Kabur saat Dihentikan di Flyover A Yani Km 4,5 Banjarmasin

Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman. Foto: satpolppbanjarbaru

“Kita dapatkan kembali satu orang PSK, kemudian ada beberapa orang lainnya yang juga berada di kos ikut kita amankan. Ada satu perempuan selain PSK kemudian ada dua orang laki-laki kita bawa ke Mako,” ungkap Kasatpol PP Kota Banjarbaru Hidayaturahman, Selasa (26/3/2024) sore.

Perempuan berinisial AA (28) terindikasi sebagai PSK, ditangkap bersama satu perempuan NA (18) bersama dua laki-laki AH (35) dan AR (28), yang ikut terlibat dalam praktek prostitusi tersebut.

“Ada juga pengakuan dari salah satunya mereka yang membantu mencarikan pelanggan untuk perempuan tersebut,” sambungnya.

Dayat menyebutkan, tersangka AA yang menjajakan diri secara online, melalui percakapan melalui aplikasi, secara terang-terangan mengakui memasang tarif sekitar Rp300-Rp600 ribu per kencan.

Baca juga: Cuci Uang Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Harta Sitaan Lian Silas Dirampas untuk Negara

Mereka kemudian diamankan bersama barang temuan lainnya berupa alat kontrasepsi, tissu bekas pakai dan alat bukti lainnya ke kantor Satpol PP Banjarbaru.

Tiga orang diantaranya diagendakan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena terbukti

melanggar Perda 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda 1 Tahun

2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos dan perda 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Manusia Silver Terjaring Satpol PP Banjarbaru, Orangtua Libatkan Anak Mengemis di Lampu Merah

“Setelah di-BAP kita akan sidangkan dengan kasus Tipiring, kemudian untuk pemilik kos kita beri peringatan,” ungkap dia.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkordinasi dengan Ketua RT setempat agar dapat sebisa mungkin mengusir tamu tak diundang yang berkunjung ke kos atau rumah tersebut.

“Kita juga menggencarkan pemeriksaan terhadap penghuni kos-kosan guna memastikan di lingkungan kos tersebut bebas dari kegiatan kegiatan seperti ini,” tegasnya.

Diketahui dalam penangkapan ini, di lokasi penggerebekan petugas mendapatkan beberapa botol minuman keras (miras) beralkohol.

Baca juga: Dapati Kafe dan Biliar Buka Malam Ramadan di Banjarbaru

Kendati demikian pihaknya mengaku masih mendalami terkait kepunyaan miras tersebut.

“Untuk penemuan botol minuman keras masih kita dalami terkait seberapa jauh mereka miliki minumannya dan dari mana asalnya,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->