Connect with us

Kota Banjarbaru

Wali Kota, Sekda hingga ASN Bayar Zakat ke Baznas Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menyalurkan zakat bersama Sekda Kota Banjarbaru dan sejumlah ASN di lingkungan Pemko Banjarbaru, Selasa (2/4/2024) siang. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tujuh hari menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriyah, Pemerintah Kota Banjarbaru bersama dengan Baznas Banjarbaru menunaikan zakat di aula Gawi Sabarataan, Pemko Banjarbaru, Selasa (2/4/2023) siang.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menjadi yang pertama menyalurkan zakat. Disusul Sekda Kota Banjarbaru dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Aditya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru.

Baca juga: Pemudik Diprediksi Capai 172 Ribu di Lima Terminal Pelindo 3 Regional Kalimantan

“Alhamdulillah secara rutin setiap tahun kita bersama-sama menunaikan pembayaran zakat melalui Baznas. Kita mengimbau masyarakat khususnya umat Islam di Banjarbaru untuk kita bisa bersama-sama menunaikan zakat,” ungkap Aditya, Selasa (2/4/2024) siang.

Seperti diketahui bersama bahwa ada hak fakir miskin dalam setiap rezeki dan harta yang kita miliki, oleh sebab dijelaskan Aditya, salah satu manfaat yang didapatkan dari membayar zakat ini untuk dapat membersihkan harta.

“Kedua melalui zakat kita membantu pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat yang masuk dalam golongan peneriman zakat terutama masyarakat miskin melalui program ini,” sambung dia.

Ketua Baznas Kota Banjarbaru Hj Hafidah menyebutkan, target total zakat yang dikeluarkan tahun ini sebesar Rp5 miliar.

Baca juga: Berbagi Kebaikan Sedekah, Zakat, dan Infak Jadi Lebih Mudah dan Cepat Lewat BRImo

Dia berharap potensi angka zakat di Banjarbaru bisa tercapai atau bahkan melebihi dari target yang ditetapkan.

“Kita ditargetkan oleh pusat sebesar Rp 5 milyar, namun berpotensi bisa lebih kalau kita jalankan yang dua 1/5 persen itu berlaku pada ASN Insyaallah bisa tercapai,” ujar Ketua Baznas Kota Banjarbaru, Hj Hafidah.

Sesuai Peraturan Wali Kota, masyarakat atau kelompok bisa lebih dulu melakukan infak dan sedekah, kemudian zakat biasanya dilakukan secara individu.

Baca juga: Pemprov Kalsel Siap Layani 1.000 Penumpang Mudik Gratis

“Setiap tahun target kita naik, kita terus menggali potensi zakat untuk daerah,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->