Connect with us

HEADLINE

Vonis 5 Tahun Mantan Karyawan BPR Candi Agung Amuntai

Diterbitkan

pada

Mantan karyawan BPR Candi Agung Amuntai, Taufik Rahman yang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.  Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin vonis 5 tahun penjara kepada Taufik Rahman.

Taufik Rahman menjadi terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Putusan 5 tahun penjara tersebut dibacakan dalam sidang terbuka majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Suwandi SH dan dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Salma Safitri SH, Selasa (4/6/2024) siang.

Mantan karyawan BPR Candi Agung Amuntai dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga: Pembobol SDN 5 Basirih Banjarmasin Ditangkap, 17 Laptop Jadi Barang Bukti

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Taufik Rahman dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan amar putusan.

Selain pidana hukuman penjara, mantan karyawan bank itu juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal Rp779 juta.

Dengan ketentuan, kata Suwandi, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta terdakwa dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

“Dan jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ucap Suwandi.

Putusan 5 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Taufik Rahman dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara. Sementara putusan pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara sama besarnya dari tuntutan.

Baca juga: 8 Bulan Tenggat Waktu Pembongkaran Kandang Babi, Ini Kata Ketua Komisi I

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan, tidak mengajukan upaya hukum banding alias menerima putusan majelis hakim.

“Setelah konsultasi, terdawka menrima putusan,” kata penasehat hukum Taufik Rahman.

JPU dari Kejari HSU, Sumantri Aji Budiono SH memilih pikir-pikir selama waktu yang diberikan sebelum menentukan sikap menerima purisan atau justru mengambil upaya hukum banding.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sumantri Aji Surya Irawan SH, terdakwa Taufik Rahman disebut telah melakukan tindakan “Fraud” atau penyalahgunaan wewenang sebagai Funding Office (FO) saat masih aktif sebagai karyawan PT BPR Candi Agung Amuntai Kantor Cabang Telaga Silaba pada rentang waktu tahun 2017-2022.

Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam rentang waktu 4 tahun itu dengan jumlah 22 nasabah tercatat telah merugikan keuangan negara mencapai Rp779 juta.

Baca juga: Tangkap Dua Lelaki di Cempaka, Polsek Banjarbaru Utara Dapati 18 Gram Sabu

“Hasil audit total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp779.925.700,” kata Sumantri saat pembacan dakwaan.

Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sementara subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa Taufik Rahman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->