Connect with us

HEADLINE

Unjuk Rasa Sambil Dangdutan di DPRD Kalsel, LSM KAKI: Kewenangan Izin Pertambangan Harus Kembali ke Daerah

Diterbitkan

pada

Demo massa yang menamakan diri LSM KAKI Kalsel di depan kantor DPRD Kalsel, Senin (15/11/2021). Foto : seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Massa yang menamakan diri Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Kalsel, Senin (15/11/2021) pukul 10.00 Wita.

Aksi unjuk rasa puluhan orang dari LSM KAKI Kalsel dipimpin oleh Husaini sekaligus sebagai orator utama menuntut keadilan dalam penerapan Undang-Undang Minerba. Dimana kewenangan izin pertambangan dinilai tidak adil bagi daerah dan cenderung lebih menguntungkan pemerintah pusat.

Pantauan kanalkalimantan.com dalam demonstrasi yang berjalan dengan damai tersebut para pengunjuk rasa yang kebanyakan emak-emak membawa spanduk tulisan protes kebijakan pemerintah pusat, diantaranya bertuliskan “Hentikan Izin Tambang yang Tidak Membawa Manfaat untuk Daerah”.

Aksi kali ini, pengunjuk rasa ditemui langsung Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Sebelum orasi dilakukan Husaini, puluhan pengunjuk rasa dengan kaos seragam menampilkan biduanita sebelum orasi dimulai. Menggunakan sound system lumayan keras pengunjuk rasa menunggu sambil berjoget di depan pintu masuk kantor DPRD Kalsel.

 

Baca juga : Bus Layanan Vaksin Keliling Banjarbaru Mulai Operasional Hari Pertama

Belum tuntas satu lagu oleh seorang biduanita, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menemui para pengunjuk rasa, dan langsung mendengarkan orasi Husaini atas nama LSM KAKI Kalsel mengenai masalah kewenangan izin pertambangan di Kalsel.

Tuntutan tersebut langsung diterima oleh Ketua DPRD H Supian HK, karena dinilai membawa dampak positif bagi warga masyarakat Kalsel.

Politisi Golkar ini sepakat dan setuju serta menerima aspirasi dan tuntutan LSM KAKI. “Akan kami tindak lanjuti ke pusat,” janji H Supian.

Mendengar hal itu para pengunjuk rasa langsung memberikan tepuk tangan yang meriah dan langsung meminta menandatangani tanda persetujuan, dari pihak pengunjuk rasa diwakili oleh Husaini.

 

Baca juga : ASN di BPKAD Banjarbaru Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Setelah aksi unjuk rasa berakhir, kepada para awak media Husaini mengatakan, merasa pemberlakuan Undang-Undang Minerba atau pertambangan yang berlaku sekarang daerah hanya sebagai objek semata. “Dimana harusnya kita menjadi subjek bukan objek,” kata Husaini.

LSM KAKI Kalsel berharap, untuk izin pertambangan dipegang oleh Pemerintah Provinsi bukan pemerintah pusat.
“Jadi kami melalui DPRD Provinsi Kalsel ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.(kanalkalimantan.com/seno)

Reporter : seno
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->