Connect with us

Hukum

Unit K-9 dan Water Cannon Jaga Sidang SILO di PTUN Banjarmasin

Diterbitkan

pada

pengamanan sidang PT Silo di PTUN Banjarmasin Foto: Ammar

BANJARBARU, Ada yang berbeda dalam pengamanan sidang gugatan PT Sebuku Grup terhadap Gubernur Kalsel terkait pencabutan IUP-OP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (7/6). Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dijaga ketat 500 aparat kepolisian. Termasuk unit satwa (K-9) yang membawa anjing pelacak dan hadirnya water cannon untuk antisipasi terjadinya rusuh.

Ratusan personel kepolisian berjaga mulai dari halaman depan hingga di ruang sidang PTUN Banjarmasin, termasuk berjaga di pintu pagar. Sidang putusan ini sendiri, diberlakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang.

Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Sirait mengatakan, berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini jumlah personel yang disiagakan lebih banyak. “Total ada 500 personel untuk pengamanan,” katanya.

Menurut Sirait, ditingkatkannya pengamanan demi lancarnya proses persidangan dan antisipasi kemungkinan adanya salah satu pihak yang melakukan aksi tak diinginkan. Seperti sidang-sidang sebelumnya, PTUN Banjarmasin juga dipenuhi massa pendukung kedua kubu, baik penggugat maupun tergugat. Pendukung tergugat yang merupakan massa menolak pertambangan di Pulau Laut, Kotabaru berorasi di depan pintu masuk halaman PTUN Banjarmasin.

Sidang lanjutan gugatan pencabutan ijin IUP OP dari PT Sebuku Group melawan Gubernur Kalsel di PTUN Banjarmasin digelar tadi pagi. Sidang kali ini menjadi sorotan sebab soal pembacaan putusan. Dimana sidang lebih dulu dibacan adalah putusan dari PT Sebuku Sejaka Coal yang dipimpin atau diketuai oleh Hakim Ketua Lutfie Ardian. Tampak hadir pula kedua kuasa hukum, baik dari kuasa hukum Pemprov Kalsel, Andi Asrun maupun dari kuasa hukum PT Sebuku Group, Yusril Izha Mahendra.

Sementara untuk perkara, nomor 5 dan 6 dibacakan putusan secara berurutan di hari yang sama yakni perkara nomor 5 PT Sebuku tanjung coal yang dimpimpin oleh Hakim Ketua Retno Widowati, dan perkara nomor 6 dari PT batubai Coal yang dipimpin hakim ketua Dafrian.

Dalam sidang, tiga majelis hakim PTUN Banjarmasin yang menyidangkan tiga perkara tersebut memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel yang pencabutan IUP OP milik Sebuku Grup pada sidang gugatan PT Sebuku Sejaka Coal dengan nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM yang dipimpin Luthfie Ardhian SH, MH.

Ketua majelis hakim dalam pertimbangannya menyampaikan, tidak menemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru tanggal 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan izin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan izin usaha produksi.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim menyampaikan putusan menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya. “Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya dan oleh karenanya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang menjadi objek sengketa a quo batal. Mewajibkan tergugat mencabut SK Gubernur, menghukum biaya perkara sebesar Rp  277.500,” kata Luthfie.

Selain perkara PT Sebuku Sejaka Coal (PT SSC), majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Retno Widowati juga memenangkan perkara nomor 5/G/2018/PTUN.BJM yang diajukan PT Sebuku Tanjung Coal.  Begitu juga majelis hakim yang menyidangkan perkara nomor 6/G/2018/PTUN.BJM dari PT Sebuku Batubai Coal, yang dipimpin oleh hakim ketua Dafrian. (ammar)

Dilihat 798

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->