Connect with us

Kabupaten Banjar

Tren Peredaran Gelap Narkoba Menyebar Hampir di Seluruh Kecamatan di Kabupaten Banjar

Diterbitkan

pada

Kapolres Banjar bersama jajaran membongkar hasil Operasi Antik Intan 2023 di halaman Mapolres Banjar, Rabu (5/7/2023). Foto: Humas Polres Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, menghadapi tantangan serius terkait peredaran gelap narkotika. Meskipun terdapat penurunan tren pengedaran gelap narkoba hingga Juli 2023, sebanyak 20 kecamatan di Kabupaten Banjar tergolong daerah rawan peredaran gelap narkoba.

Menurut laporan Polres Banjar, terjadi penurunan jumlah kasus narkotika jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 126 kasus. Namun, pada tahun 2022 angka tersebut meningkat menjadi 146 kasus.

Hingga saat ini, melalui Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2023, Satresnarkoba bersama tim berhasil menemukan 29 kasus narkotika yang sebagian besar terkait dengan peredaran gelap.

Baca juga: 32 Tersangka Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Banjar, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur

Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat Taufik mengatakan hampir seluruh wilayah dari 20 kecamatan di Kabupaten Banjar tercatat sebagai daerah rawan peredaran gelap narkoba. Begitu diungkapkan dalam gelaran perkara yang dilaksanakan Polres Banjar, Rabu (5/7/2023) siang, di halaman Mapolres Banjar.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap total 32 tersangka di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Banjar. Para tersangka terlibat dalam kegiatan perdagangan narkoba, pengedaran, dan beberapa diantaranya bahkan beralih profesi menjadi kurir untuk penjualan narkotika.

Kapolres Banjar bersama jajarannya membongkar hasil Operasi Antik Intan 2023 di halaman Mapolres Banjar. Foto: Humas Polres Banjar

“Dari hasil pengembangan itu nanti kita pastinya mengarah ke bandar maupun di atasnya,” jelas Kapolres Banjar. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penemuan kasus ini.

Kapolres juga menjelaskan dari 32 tersangka tersebut, 9 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. Selain itu, terdapat satu tersangka perempuan dan satu anak di bawah umur yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Kuatkan Strategi Pengembangan Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial Pengelola Perpustakaan Desa se HSU

Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan menyimpan barang dan berpindah-pindah tempat. Mereka umumnya berusia di atas 36 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga menjadikan alasan ekonomi sebagai faktor utama dalam terlibatnya mereka dalam peredaran gelap narkoba.

Dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba, pihak kepolisian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada anak-anak dan remaja, agar menjauhi barang haram tersebut. Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan yang melibatkan kecamatan secara berkala, dengan fokus pada wilayah yang menjadi titik transaksi pengedaran narkotika, terutama di kalangan pelajar sekolah.

Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat di Kabupaten Banjar diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : Wanda
Editor : Rdy


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->