HEADLINE
32 Tersangka Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Banjar, Satu Diantaranya Anak di Bawah Umur
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Kepolisian Resort Banjar berhasil mengungkap serangkaian kasus narkoba di Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus narkoba tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Banjar, satu diantaranya anak di bawah umur.
Selama dua minggu, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap 5 tersangka yang menjadi target operasi, yakni AR, JI, AR, AM, dan MA. Dari total 32 tersangka yang diamankan, terdiri dari satu perempuan, satu anak di bawah umur, dan 30 lelaki dewasa. Sembilan tersangka diantaranya adalah residivis dalam kasus yang sama.
“Ini merupakan kali pertama kami menangkap seorang anak di bawah umur. Sisanya, rata-rata tersangka berumur di atas 36 tahun,” ungkap Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat Taufik, saat konferensi pers yang diadakan Polres Banjar, Rabu (5/7/2023) siang.
Kasus yang melibatkan anak di bawah umur terjadi pada seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Dia ditangkap polisi karena ditemukan menyimpan barang haram di sepeda motornya.

Kapolres Banjar bersama jajaran membongkar hasil Operasi Antik Intan 2023 di halaman Mapolres Banjar. Foto: Humas Polres Banjar
“Pada awalnya, kami menangkap yiga pelaku. Dua pelaku lainnya melarikan diri, sementara anak tersebut berada di atas sepeda motornya bersama barang bukti narkoba,” jelas Kapolres.
Setelah dilakukan tes urine terhadap anak tersebut, hasilnya negatif mengonsumsi narkoba.
“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya negatif. Oleh karena itu, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, tersangka tersebut akan menjalani diversi,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan tersangka lainnya ditangkap polisi pada 13 lokasi berbeda di Kabupaten Banjar. Para tersangka terlibat dalam perdagangan narkoba, menjual, dan mengedarkannya, serta ada yang berperan sebagai kurir dalam penjualan narkotika.
Baca juga: Sepucuk Surat Terakhir Tragedi Gantung Diri di Banjarmasin
“Tindakan tersangka dilakukan antara pukul 18.30-24.00 Wita, dan mayoritas tersangka berusia di atas 36 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” sebut Kapolres.
Diketahui Operasi Antik Intan 2023 yang dilakukan selama 14 hari oleh Polres Banjar dan polsek jajaran berhasil menangkap para tersangka bersama barang bukti narkotika seberat total 55,17 gram sabu, 31 butir aprazolam, 20 butir valdimex, 20 butir atarak, 115 butir Zlzenith, dan 43 butir dextro.
“Jumlah terbesar, yakni 38,35 gram.sabu, ditemukan di Kecamatan Kertak Hanyar, 8,4 gram di Kecamatan Martapura Timur, dan 3,74 gram di Kecamatan Pengaron,” jelas Kapolres Banjar.
Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2023 dilaksanakan oleh Polres Banjar dan polsek jajarannya dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Banjar.
“Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 16 Juni hingga 28 Juni 2023,” tutup Kapolres Banjar. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : Wanda
Editor : Rdy
-
HEADLINE2 hari yang laluFenomena Motor Brebet di Banjarmasin: Banyak Masuk Bengkel, Pertamax Malah Kosong
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluPertalite Disebut Biang Masalah, Begini Respon Wakil Rakyat Banjarbaru
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluMembentuk Profesionalitas dan Integritas Pegawai Yayasan Al Umm Banjarmasin Gelar P3B
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluLazisMu Menggelar Rakernas 2025 di Banjarbaru
-
kriminal banjarbaru2 hari yang laluBerkeliaran Bawa Sajam, Lima Orang Ditahan Polsek Liang Anggang
-
HEADLINE2 hari yang laluTak Lengkapi Izin Ganggu Ketentraman, Dua Kafe Didatangi Satpol PP Banjarbaru





