Connect with us

Kota Palangkaraya

Tingkat Penyebaran Covid-19 Menurun, Palangkaraya Tak Perpanjang PPKM

Diterbitkan

pada

Pemko Palangkaraya memutuskan tak memperpanjang PPKM Foto: tri

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA — Selama dua pekan sejak tanggal 17-31 Desember 2020, Kota Palangkaraya telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satgas Covid-19 Palangkaraya memutuskan tidak lagi memperpanjang PPKM.

“Alhamdulillah ada penurunan tingkat penyebaran. Awal PPKM 1,4 dan akhir PPKM 1,06,” kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangkaraya Emi Abriyani, Senin (1/2/2021).

Meski demikian, pihaknya mengatakan akan tetap menerapkan Perwali No 26 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Pasalnya selama penerapan PPKM, razia yustisi tetap dilaksanakan yang mengacu terhadap Perwali tersebut. “Jadi kita kembali seperti biasa, tinggal penegakan Perwali,” ujar Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya ini.

Ia mencatat, ada 700 pelanggaran terjadi selama PPKM. Terbanyak dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha dan kegiatan kuliner.

Emi menjelaskan, apabila dalam PPKM jam operasional pelaku usaha dan tempat hiburan malam (THM) dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Tapi berdasarkan kesepakatan bersama tim asistensi Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, setelah PPKM tidak diperpanjang, operasional hingga pukul 00.00 WIB. (kanalkalimantan.com/tri)

 

Reporter : Tri
Editor : Cell

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca