Connect with us

Kota Banjarbaru

Timbun 450 Liter Solar Subsidi, Kakek di Banjarbaru Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

Barang bukti belasan jerigen isi solar yang diamankan dari tersangka AGB. Foto: Polseklianganggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polisi mengamankan seorang kakek berinisial AGB (72) asal Banjarbaru yang menimbun sebanyak 450 liter solar subsidi. Tersangka AGB diamankan petugas dari Polsek Liang Anggang di rumahnya di Jalan  Wira Agung Gang Mawar, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Rabu (7/9/2022) siang.

Polisi menemukan setidaknya 17 jerigen berbagai ukuran dengan isi kurang lebih  450 liter BBM jenis solar.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menyampaikan Macan Barbar Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan belasan jerigen BBM jenis solar dari tangan AGB.

“Di rumah tersangka petugas mendapati sebanyak 17 jerigen dengan rincian 13 jerigen kapasitas berisi 30 liter, 2 jerigen kapasitas berisi 20 liter dan 2 jerigen kapasitas berisi 10 liter,” katanya, Senin (12/9/2022).

 

Tersangka AGB, kakek penimbun solar subsidi. Foto: polseklianganggang

Baca juga  : GEGER. Warga Sungai Karias Temukan Mayat Perempuan Mengapung di Sungai Bahadangan

Dia menambahkan pengungkapan tersebut dilakukan Team Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, saat melakukan patroli di Jalan Trikora hingga di Jalan Wira Agung Gang Mawar.

“Di Jalan Wira Agung, petugas mencurigai sebuah rumah menyimpan BBM jenis solar,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebakan benar saja, ada jerigen-jerigen BBM jenis solar di rumah tersebut dan kebetulan pemiliknya sedang berada di lokasi penimbunan.

“Tanpa ada perlawanan pelaku langsung mengakui solar tersebut miliknya dan dia membeli di SPBU AKR yang ada di Jalan Trikora,” bebernya.

Baca juga  : Ricuh Demo Tolak BBM di Banjamasin, Begini Kata Korlap hingga Kapolresta Banjarmasin

Dari pengakuan pelaku, dirinya membeli solar di SPBU dan menjual ulang untuk mendapatkan untung

“Dari pengakuannya biasanya pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.200 perliter,” tambahnya.

Berdasarkan pelanggarannya menimbun BBM subsidi pemerintah, pelaku dijerat Pasal 40 angka (9) UU RI  No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” tuntasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->