Hukum
Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soroti Dua Pasal Dakwaan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, Anggota TNI AL di Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/2025).
Tim kuasa hukum keluarga Juwita langsung berhadapan dengan Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi yang hadir saat pelimpahan berkas perkara.
Perwakilan kuasa hukum, C Oriza Sativa Tanau mengungkapkan bahwa akan ada 11 saksi yang diperiksa dalam persidangan beserta sebelah bukti surat dan 38 barang bukti.
Baca juga: Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
Oditurat Militer (Odmil), katanya, menjelaskan perubahan pasal yang didakwakan terhadap tersangka Kelasi I Bahari Jumran.
“Pasal 340 KUHP yang primernya, kemudian subsidernya pasal 338 KUHP. Ada sedikit berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya, ketika di Pomal kepada Odmil kami mendengar 340 KUHP juncto 338 KUHP,” ungkap C Oriza Sativa Tanau saat diwawancarai, Jumat (25/4/2025).
Kendati demikian, tim kuasa hukum mewakili pihak keluarga Juwita mendorong kepada Odmil, persidangan, dan majelis hakim agar memvonis Jumran dengan murni pasal 340 KUHP.
Baca juga: Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
“Dalam beberapa kesempatanbaik dalam press konferensi sudah dinyatakan dengan jelas bahwa terbukti pembunuhan berencana. Kalau ini terbukti pembunuhan berencana, maka tidak ada 338, murni 340, seharusnya begitu,” jelas dia.
Pihak kuasa hukum mendorong agar pasal 340 KUHP tetap diprioritaskan dalam dakwaan atas Jumran. Sebab dalam stretching point pasal 340 KUHP adalah pembunuhan berencana.
Perwakilan kuasa hukum keluarga lainnya Hastati menjelaskan, karena ada unsur perencanaan dalam pembunuhan itu maka dipasang sebagai tuntutan adalah pasal primer 340 KUHP sebab ancaman hukuman lebih tinggi.
Baca juga: 9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
“Ada ancaman maksimal yaitu hukuman mati dan penjara seumur hidup minimal 20 tahun penjara. Beda dengan pasal 338 KUHP, kenapa dipasang sebagai subsider karena ancaman hukumannya lebih ringan,” ujar Hastati.
Pihaknya mengapresiasi perubahan formasi pasal dakwaan, yang secara struktur mekanisme tatanan serta urutan ancaman tertinggi baru dipasang subsider untuk ancaman terendah. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
HEADLINE15 jam yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan





