HEADLINE
Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Anggota TNI AL Kelasi I Jumran terhadap Juwita ke Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin, Jumat (25/4/2025).
Juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Mayor Chk Ghesa Khiastra mengatakan, pelimpahan berkara dilakukan Odmil dengan nomor pelimpahan R/10/IV/2025 melalui PTSP an terdakwa inisial Kelasi I Bah J.
Dia menjelaskan berkas perkara tersebut akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, baik syarat formil dan materiil serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Setelah berkas kami terima, kami memerlukan waktu 7 hari ataupun satu minggu untuk mempelajari berkas perkara sampai keluar penetapan hari sidang,” ujar juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin Mayor Chk Ghesa Khiastra dalam sesi konferensi pers di kantor Pengadilan Militer di Banjarbaru, Jumat (25/4/2025) pagi.
Baca juga: 9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
Setelah dinyatakan berkas perkara tersebut lengkap oleh panitera maka selanjutnya diberi nomor register perkara dan kemudian oleh Kepala Pengadilan Militer akan menentukan atau menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Kemudian hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara dan menetapkan hari sidang.

Juru bicara Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin – Mayor Chk Ghesa Khiastra dan Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi dalam sesi konferensi pers di kantor Pengadilan Militer di Banjarbaru. Foto: wanda
“Setelah penetapan hari sidang, biasanya, minggu depannya sudah dimulai sidang pertama. Hari Jumat kami menerima berkas perkara, satu minggu kami teliti pelajari kemudian di minggu selanjutnya sudah dimulai persidangan kemungkinan di awal bulan Mei,” jelas dia.
Dalam pelimpahan berkas perkara ini juga hadir Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi.
Baca juga: Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
Dia mengatakan dalam surat dakwaan terhadap Kelasi I Bah J akan diperiksa 11 orang saksi yang didukung oleh alat bukti berupa surat
“Dalam surat dakwaan nomor 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025 di dalamnya surat dakwaan yang akan diperiksa dalam persidangan nanti, ada 11 orang saksi yang didukung dengan alat bukti surat sebelas macam surat,” ungkap Kepala Odmil III-15 Banjarmasin.
11 orang saksi ini juga akan diperiksa di persidangan bersama barang bukti berjumlah 38 item.
Berbeda dengan dakwaan sebelumnya, Odmil saat pelimpahan ini memasang pasal subsidaritas. Adapun dalam perubahan pasalnya, sebelumnya Odmil memasang pasal 340 KUHP juncto pasal 330 KUHP.
Baca juga: Hj Siti Saniah Ditetapkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Kapuas
Dalam dakwaannya saat ini dipasang pasal primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Oditurat memasang pasal subsidaritas, dimana pasal primer adalah pasal 340 KUHP dan pasal subsider 338 KUHP,” tutup dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu140 Tamu Allah Dilepas dari Amuntai Menuju Tanah Suci
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluJemaah Kloter 16 Asal HSU Masuk Karantina, Terbang Sabtu Dini Hari
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluTeknik Jelujur Pewarna Alami SBK Sasirangan di Women Ecopreneurs Market Day Bali
-
HEADLINE1 hari yang laluNobar “Pesta Babi” di Uniska, PSN Mengancam Ruang Hidup Masyarakat Adat
-
kampus1 hari yang laluWasaka Engineering Collective Hidupkan Ruang Kritis Anak Teknik





