Connect with us

Kanal

Terpidana Jembatan Ambruk Tanipah Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Diterbitkan

pada

Kasi Pidsus Kejari Batola Andri Kurniawan. Foto : rendy

MARABAHAN, Moment Hari Anti Korupsi 9 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Batola berhasil menyelematkan kerugian negara atas kasus korupsi pembagunan jembatan Desa Tanipah, Kecamatan Mandastana senilai Rp 293.408.582.

Kasi Pidsus Kejari Batola Andri Kurniawan mengatakan, awal baru pengembalian kerugian negara karena kasus korupsi jembatan ambruk itu, sedikit demi sedikit mulai terbuka. Untuk pertama kalinya uang ratusan juta dari korupsi jembatan Tanipah dikembalikan kepada kas negara, diserahkan terpidana Yudi Ismani. Adapun besaran uang yang diserahkan, berdasarkan Petikan Putusan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Bjm dalam petikan putusan, Yudi Ismani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.

“Terpidana, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan,” ujar Kasi Pidsus Andri Kurniawan.

Selain itu, Andri Kurniawan menambahkan, dalam putusan juga disebutkan uang yang didapatkan dari terdakwa Rp 43.408.582 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa. Sedangkan uang tunai sebesar Rp50 juta dirampas untuk negara.

Sementara itu, Kepala Kejari Batola La Khanna mengatakan, uang pengganti dan rampasan dalam waktu maksimal 1x 24 jam harus diserahkan kepada BRI Cabang Marabahan sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP).

“Saat ini juga uang sudah kami serahkan Kepala BRI Cabang Marabahan Syafril,” ungkapnya.

La Khanna berharap, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran dan pengingat bagi semua pihak. korupsi merupakan tindakan yang merugikan. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->