Connect with us

Politik

Terdeteksi Terdaftar di Dua Partai, Lauhul Mahfudz Lanjut ke Sidang Ajudikasi

Diterbitkan

pada

Kasus caleg ganda menjadi pembahasan Bawaslu di sidang Ajudikasi Foto: rendy

MARTAPURA, Dua kali mediasi temui titik buntu, terduga pendaftar ganda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasdem, Lauhul Mahfudz, lanjut melenggang ke sidang ajudikasi, Senin (27/8).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Banjar Muhaimin, pada hari ini adalah pertemuan pihaknya di Aula Kecamatan Martapura Kota antara termohon KPU Banjar dengan pemohon Lauhul Mahfudz dari Partai Nasdem untuk bermediasi yang ke dua kalinya. Namun masih tidak ada kesepakatan alias masih menemui titik buntu.

“Dalam mediasi kedua ini tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, persoalan tentang pencalegan ganda, karena hari ini tidak ada kesepakatan, maka kita akan masuk pada tahap sidang ajudikasi yang nanti akan di tetapkan oleh Bawaslu, apapun keputusan dari bawaslu itu nantilah yang kita jalankan,” jelas Muhaimin.

Masih di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamzidillah menceritakan Lauhul Mahfudz tanggal 16 Juli terdaftar dicalonkan oleh PPP. Namun keesokan harinya, tanggal  17 Juli kembali dicalonkan oleh Partai Nasdem. Di situlah pihaknya sebagai mediator menanyakan hal tersebut. “Kami menanyakan bagaimana proses itu bisa terjadi, namun yang bersangkutan mengaku di tanggal 16 Juli sudah mengajukan untuk mengundurkan diri dari partai PPP namun tidak ditanggapi,” jelasnya.

Sementara dari pihak KPU Banjar dijelaskan Fajeri, setelah berjalan di tanggal 18 Juli memang sudah menyadari ada kejanggalan pada pencalegan Lauhul Mahfudz. Namun pihak KPU Banjar masih menunggu hasil dari aplikasi Silon yang ditetapkan tanggal 26 Juli. “Hingga akhirnya ketahuan Lauhul Mahfudz dicoret dari partai PPP dan Partai Nasdem dan tidak tercantum di DCS, karena disinyalir mengikuti pencalegan di dua partai sekaligus,” ujarnya.

Semenjak itulah menurut Fajeri kawan-kawan dari partai Nasdem melakukan gugatan karena mereka memandang calonya ini mempunyai hak untuk dicalonkan sebagai bacaleg DPRD Kabupaten bnjar karena diduga memang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

“Dalam proses ini kita diberikan kewenangan oleh undang-undang, ketika terjadi sengketa partai politik maka kita akan tindak lanjuti, dengan mediasi yang hanya dilakukan dua kali, dan selanjutnya dilakukan ke siding ajudikasi,” jelas Fajeri.

Ditambahkannya juga pihak Bawaslu untuk penyelesaian sengketa ini juga ada batas waktu, semenjak permohonan pemohon diregister oleh Bawaslu Banjar, 12 hari kedepan sesuai hari kerja harus ada putusan. “Jadi tadi kita hitung-hitung nanti tanggal 6 September harus ada putusan atas hal itu,” pungkasnya. (rendy)

Reporter: Rendy
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->