Connect with us

Hukum

Tanya Kapan Dinikahi, Mahmudah Dianiaya Hingga Berujung Polisi

Diterbitkan

pada

Ilustrasi penganiayaan. Foto : net

AMUNTAI, Buyar harapan Mahmudah (28), warga Desa Murung Panggang, Kecamantan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menuju ke pelaminan. Lantaran sang calon suami sendiri Deddy Hidayat alias Dedy (28), warga Desa Galagah, Kecamantan Sungai Tabukan, HSU menganiaya sang calon istri ketika diminta kepastian waktu pernikahan.

Alhasil, tak terima mendapatkan perlakukan kasar dari calon suami tersebut, Mahmudah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU).

Kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (3/9) Kapolres HSU melalui Kasatreskrim Iptu Kamarudin membenarkan akan adanya pelaporan tersebut.

Dari informasi di polisi, kejadian bermula ketika Mahmudah datang ke rumah Dedy di jalan Simpang Tiga Gelagah RT 03, Desa Gelagah, Kecamantan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, pada Minggu (1/9) sekitar pukul 15.30 Wita.

Kedatanga mahmudah ke rumah calon suami untuk menanyakan kejelasan hubungan mereka berdua, pasalnya keduanya telah melaksanakan pertunangan sebelumnya. Karens sulit dihubungi via handphone, Mahmudah memberanikan diri datang langsung ke rumah Dedy. Tapi apa lacur, bukan jawaban yang diinginkan, Mahmudah malah diberi tamparan bertubi-tubi.

“Tanggal 5 Juli 2018 sudah tunangan, 3 bulan habis tunangan janjinya mau dinikahi, tetapi sampai sekarang tidak terlaksana,” ujar Iptu Kamarudin.

Saat pertemuan di rumah Dedy itulah keduanya sempat beradu mulut dan bertengkar, sehingga membuat  Dedy emosi dan memukul pipi korban sebanyak 7 kali dan memukul lengan kanan korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan tangan kosong.

Menerima perlakuan yang tak pantas itu korban lari dari rumah tersangka, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Korban menanyakan kejelasan, dua minggu terakhir ini pelaku marah-marah tiap ditanyakan korban tentang kejelasan hubungan, puncaknya kemarin dianiaya,” jelas Kamarudin.

Lebih lanjut, atas laporan yang dilayangkan Mahmudah sendiri, berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin (2/9), Unit Jatanras Polres HSU menjemput Dedy dari rumahnya.

Dari keterangan Dedy, ia mengakui telah melakukan tindakan perlakuaan tak pantas tersebut. Kemudian Unit Jatanras Polres HSU langsung mengamankan pelaku dan sampai saat ini tersangka masih dalam proses Lebih lanjut di Mapolres HSU.

Atas perbuatannya, tersangka bakal terjerat Pasal 351 KUHP tentang (1) penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400 ribu. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->