HEADLINE
Simpang Jalan Antara Periuk IKM dan Perlindungan Belida (Bagian 2)
- Semua jenis belida saat ini berstatus dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang sebelumnya diperbaharui melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
- Di Kalimantan Selatan, ikan belida masih diperdagangkan secara bebas dengan nilai ekonomi tinggi.
- Belasan pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Barito Kuala, memanfaatkan daging ikan belida sebagai bahan baku kerupuk yang menjadi buah tangan camilan wisatawan.
- Bahan baku kerupuk ikan belida tertuang dalam Perbup Barito Kuala Nomor 57 tahun 2019 tentang Produk Lokal Unggulan Daerah.
- Benturan peraturan menjadi tantangan Kepala Daerah demi kelangsungan pelaku usaha di daerah.
Oleh: Rendy Tisna
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Kamis 9 Juli 2022 pukul 09.45 Wita, Iruh diamankan polisi ketika menyetrum ikan menggunakan aki -ilegal fishing- di perairan Sungai Gampa, Kelurahan Dahirang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan.
Berbekal informasi ikan belida jadi salah satu hasil tangkapan waktu itu, reporter Kanalkalimantan.com, menemui Iruh di balik jeruji besi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan.
Iruh kepada reporter Kanalkalimantan.com mengaku, sudah lama melakoni profesi menangkap ikan dengan cara setrum di sela kesibukannya sebagai petani. Biasanya dia menyetrum ikan di kawasan aliran sungai kecil Sungai Barito, Kecamatan Cerbon, yang jaraknya tidak jauh dari rumahnya.
“Dalam sebulan biasanya bisa 8 kali menyetrum ikan. Jika ikan yang didapat lumayan banyak, ikan dijual, namun jika sedikit ikan dikonsumsi sendiri. Ikan yang didapat bervariasi mulai dari gabus hingga ikan nila,” katanya dengan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye.
Dalam wawancara yang berlangsung singkat itu, Iruh menepis jika ikan pipih menjadi salah satu ikan yang didapatnya waktu itu saat menyetrum di sungai kecil Sungai Barito.
“Tidak ada, tidak sekalipun pernah dapat ikan pipih sewaktu menyetrum,” akunya.
Sebelumnya, Kasat Polair Polres Batola AKP Ardo Widiawan membenarkan dibekuknya Iruh, saat dia menyetrum ikan di aliran Sungai Barito yang memang menjadi wilayah hukum Polres Barito Kuala.
“Kita menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat, mengenai penyetruman ikan yang dimana memang hal itu tidak diperbolehkan oleh negara,” terangnya.
Ardo menjelaskan, ketentuan larangan itu tertuang sesuai Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, junto Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
“Jadi aktifitas tersebut memang menjadi kegiatan sehari hari atas saudara tersebut, dimana kegiatan setrum ini membuat rugi nelayan tradisional, yang hasil tangkapan ikannya menjadi berkurang,” sebutnya.
Baca juga: Balada di Balik Gurih Kerupuk Belida (Bagian 1)
Ardo tidak menyangkal jika informasi sebelumnya pelaku setrum ikan itu mendapat ikan belida di dalam hasil tangkapannya. Namun, penerapan Pasal 100 juncto Pasal 7 ayat 2 huruf C Undang Undang RI Nomor 45 tahun 2009, masih belum dibebankan kepada pelaku.
“Jadi untuk sementara masyarakat masih belum tahu ya, jadi kita hanya sebatas sosialisasi seperti yang kemarin kita lakukan bersama Dinas Perikanan Batola, di daerah Kecamatan Anjir Muara. Kita mengedukasi masyarakat, mengenai hewan hewan atau satwa yang dilindungi,” terang Ardo ditemui pada Kamis (7/6/2022).
Kasus menangkap ikan di perairan umum terutama di Sungai Barito secara ilegal, seperti menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya, sanksi dan ancaman pidana lantaran dapat merusak ekosistem lingkungan ini, merupakan kasus pertama yang didapati dalam beberapa tahun belakangan.
Begitu diakui Kasi Pidum Kejaksan Negeri Barito Kuala, Andita R, yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ilegal fishing dengan terdakwa Ihur.
Baca juga : Nasib Belida Borneo, Si Pipih yang Masih Marak Diperdagangkan di Pasar Tradisional Martapura
“Ini kasus pertama dalam beberapa tahun belakangan terakhir tentang perikanan, sebelumnya tidak ada,” seingatnya selama bertugas di Batola.
Melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal ini dikatakan Andita, dapat diancam hukuman penjara selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar lebih.
“Denda itu mungkin nanti dikenakan relatif, supaya ada pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terangnya.
…
BERBEDA arah dengan kebijakan pusat, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala memiliki satu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 tahun 2019 tentang Produk Lokal Unggulan Daerah. Dimana dalam Perbup tersebut, kerupuk ikan pipih tercantum sebagai satu dari beberapa produk unggulan daerah lainnya, selain beras siam mutiara/anjir, buah kueni anjir, jeruk siam banjar, nanas, sapi unggul lokal, anyaman purun danau dan tikus, serta kain sasirangan dengan motif khas Kabupaten Barito Kuala.
Penetapan produk lokal unggulan melalui Perbup ini, menurut Bupati Barito Kuala Hj Noormiliyani merupakan bagian dari penjabaran program prioritas RPJMD 2017-2022 yang dikemas dengan sebutan One Village One Product. Adapun tujuan secara umum yaitu untuk lebih mengoptimalkan pengembangan potensi usaha mikro, kecil dan menengah masyarakat Barito Kuala.
“Ikan pipih ini memang sulit untuk dicari dan dibudidayakan, saya pernah juga (mempelajarinya) itu mahal,” kata Noormiliyani saat wawancara di rumah dinas pada Senin, 25 Juli 2022 lalu.
Walhasil, usaha olahan kerupuk ikan pipih yang menjadi salah satu produk unggulan daerah di Kabupaten Barito Kuala sesuai Perbup tahun 2019 lalu, ternyata berbenturan dengan Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi, dimana di dalamnya termasuk ikan pipih.
Menyikapi adanya dualisme aturan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana saat ditemui di City Loft Sudirman, Suite 1226, Lantai 12, Jakarta Pusat, menilai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang jenis ikan yang dilindungi dengan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2019 tersebut memang jelas sekali bertentangan.
“Yang pasti memang harmonisasi peraturan-peraturan kita memang ada masalah. Dalam konsep hukum itu ada yang namanya aturan yang lebih rendah itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Lebih jauh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengatakan, aturan yang lebih tinggi harusnya membatalkan aturan yang lebih rendah. Dalam hal aturan yang lebih rendah jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Memang di lapangan masih sering hal ini terjadi, harusnya Perbup-nya tidak boleh bertentangan dengan peraturan menteri,” tambahnya.
Apabila Perbup yang berbenturan dengan Peraturan Menteri tidak dicabut, Denny menilai akan terjadi disharmoni. Dimana hal ini menjadi domain yuridiksi Mahkamah Agung (MA) untuk menguji harmonisasi peraturan yang letaknya di bawah Undang-Undang.
“Ya kalau untuk sanksi kepada Pemda itu adalah, karena tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, administratif lah,” tutup Denny. (Kanalkalimantan.com/Rendy Tisna)
CATATAN:
Seri liputan tentang Ikan Belida di Kalsel ini hasil kerjasama antara Kanalkalimantan.com dengan Garda Animalia dan Auriga dalam lokakarya Jurnalisme Investigasi dan Hibah Liputan “Mengungkap Praktik Kejahatan terhadap Satwa Liar di Indonesia.”
Reporter : rendy tisna
Editor : bie
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Sukses Gelaran PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon
-
Bisnis3 hari yang lalu
Minta Masukan, Angkasa Pura Indonesia Bandara Syamsudin Noor ke YLKI Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Soroti E-Katalog Pasca OTT di Kalsel
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu
10 Oktober: Hari Kesehatan Mental Sedunia, Mengapa Diperlukan?
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Tiga Kali Diberi Surat Peringatan, Pemko Banjarbaru Bongkar 21 Kandang Babi
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Eksekusi Kandang Babi di Guntung Manggis, Hewan Ternak Tersisa Dilokalisir