Connect with us

HEADLINE

Nasib Belida Borneo, Si Pipih yang Masih Marak Diperdagangkan di Pasar Tradisional Martapura

Diterbitkan

pada

Ikan pipih masih banyak diperdagangkan nelayan di lokasi pasar subuh Kabupaten Banjar. Foto: rdy

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA– Jejak malam belum sepenuhnya hilang saat para pedagang memulai aktivitas pasar subuh di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel). Bising suara perahu motor milik nelayan tangkap tradisional bercampur riuh suara pedagang, seperti alarm yang membangunkan denyut ekenomi masyarakat.

Adzan subuh baru saja usai. Dengan penerangan seadanya, mereka menyandarkan perahu di dermaga setempat. Sementara para pedagang nampak sibuk langsung menggelar lapaknya.

Berbagai jenis ikan sungai segar hasil tangkapan alam mulai dari ikan gabus, betok, sepat, nila hingga patin, mendominasi dijual oleh pedagang pasar subuh.

Tidak terkecuali Rahmat, nelayan tangkap tradisional setempat, pada Sabtu (4/6/2022) pagi itu, yang membawa dua ekor ikan belida Borneo atau kerap di sebut masyarakat Banjar ikan pipih.
Di dalam ember berdiameter 50 centimeter, dua ekor ikan pipih bercampur gabus dan ikan Toman turut didagangkan dengan harga Rp50.000 per kilo gramnya.

 

Ikan Pipih atau Belida Borneo yang dijual di salah satu pasar tradisional di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Foto: rdy

Baca juga : Pecinta Aeromodeling se Kalsel Pamerkan Puluhan Pesawat Model di Amuntai

“Dua ekor ikan pipih ini termasuk ukuran kecil, tidak sampai dua kilo, saya jual 50 ribu saja per kilonya,” katanya.

Lanjut Rahmat, jika ikan pipih yang tersedia berukuran 3 kilo gram ke atas harganya sedikit lebih mahal biasa dijual Rp 65.000 perkilo. Lain lagi jika ukuran 5 Kg keatas ikan berduri punggung ini bisa tembus hingga Rp 85.000 sampai Rp 95.000 per kilo gramnya.

“Jadi harga ikan pipih itu tergantung ukurannya semakin besar semakin mahal,” akunya.

Ditanya dari mana dan bagaimana cara untuk mendapatkan ikan ini Rahmat mengaku ikan tidak sengaja didapat dengan cara dijala.

 

Baca juga : Guru Yanor Kalua Bakal Mengisi Pengajian Tiap Bulan di TPQ Halaby Loktabat Utara

“Dapatnya Jumat siang kemarin, ini dijala di Sungai Martapura, susahnya mencari ikan ini sekarang minta ampun. Tidak setiap hari dapat ikan seperti ini, satu bulan sekali pun dapat ikan pipih rasanya awam,” akunya lagi.

Rahmat, dan mungkin juga pedagang lain, ternyata tidak tahu. Ia nampak terkejut, saat disampaikan bahwa ikan pipih termasuk ikan yang dilindungi.

“Saya baru dengar kalau ikan ini dilindungi, saya tidak tahu sama sekali, biasanya kalo dapat saat menjala ya saya jual saja di pasar ini, hingga sampai jam delapan masih belum ada yang membelinya, kalau tidak laku ya saya jual ke pedagang lain,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya semua jenis ikan pipih termasuk Belida Borneo berstatus dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, juga melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. (Kanalkalimantan.com/rdy)

Reporter : rdy
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->