Connect with us

HEADLINE

Tanpa Calo, Ini 6 Layanan Publik Gratis di MPP Baiman Banjarmasin

Diterbitkan

pada

MPP Baiman Banjarmasin kian mempermudah warga mendapatkan layanan publik perizinan tanpa repot dan terhindar calo. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejak resmi dibuka beroperasi Kamis (7/12/2023) pekan lalu, Mal Pelayanan Publik (MPP) Baiman Banjarmasin menyedikan sejumlah layanan publik yang dapat dinikmati warga.

Sedikitnya ada 17 instansi yang membuka pelayanan di sana, diantaranya DPMPTSP Banjarmasin, Dinas PUPR Banjarmasin, Pengadilan Agama Banjarmasin, Polresta Banjarmasin, Kantor Kemenag Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BPKAD Banjarmasin, Disdukcapil Banjarmasin, Kantor Pertanahan Banjarmasin, dan Diskopumker Banjarmasin.

PTAM Banjarmasin, KPP Pratama Banjarmasin, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Bank Kalsel, Layanan Mandiri OSS, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel.

Dengan ruang pelayanan nyaman dan parkir kendaraan luas, MPP Baiman yang terletak di lantai dasar eks Mitra Plaza Banjarmasin menjadi rekomendasi bagi warga yang ingin mengurus surat menyurat atau perizinan lainnya di sana.

Baca juga: Proyek Embung Gunung Kupang Baru 73,55%, Kontrak Diperpanjang Sampai 30 Desember 2023

Berikut beberapa dari sekian banyak layanan yang dapat dinikmati di MPP Baiman :

1. Layanan Pembuatan Kartu Kuning

Gerai pembuatan Kartu Kuning (AK1) Diskopumker Banjarmasin. Foto: rizki

Bilik stan yang ditempati Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Banjarmasin menyediakan layanan pembuatan kartu pencarian kerja (AK1) atau biasa disebut kartu kuning.

Tak sulit bagi warga yang ingin diterbitkan salah satu syarat melamar pekerjaan tersebut.

Baca juga: Truk Bermuatan Crane Terjebak di Jembatan, Satu Lajur Jalan Kolonel Sugiono Ditutup

Langkah pertama harus mendaftar dan mengisi data lewat aplikasi web siap kerja yang terintegrasi dengan Kemenaker. Di sana pelamar membuat akun, mengisi bagian pendidikan dan upload ijazah terakhir, mengisi bahasa dan keahlian, kemudian klik simpan.

Untuk pencetakan Kartu Kuning, pelamar harus datang ke MPP Baiman dan menyerahkan kepada petugas pelayanan berupa fotokopi KTP (domisili Banjarmasin), pas foto 3×4 (2 lembar), dan fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.

“Kita langsung cetak di sini kartu pencarian kerjanya, paling 5 sampai 10 menit selesai,” kata Nugraha, petugas pelayanan pencari kerja.

Ia juga memastikan jika warga yang ingin dibuatkan surat pencarian kerja tidak dipungut biaya alias gratis.

Selain pembuatan kartu kuning, di gerai milik Diskopumker Banjarmasin juga tersedia layanan rekomendasi lembaga pelatihan kerja dan rekomendasi lembaga penempatan kerja swasta. (LPTKS).

Baca juga: Rugikan Negara Rp188 Juta, Mantan Kades di Tapin Dituntut 15 Bulan Penjara

2. Layanan IMB

Layanan penerbitan IMB/PBG Dinas PUPR Banjarmasin di MPP Baiman. Foto: rizki

Bagi warga yang ingin membangun rumah atau bangunan lain di Kota Banjarmasin diberikan kemudahan dalam mengurus IMB yang sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, di gerai Dinas PUPR Banjarmasin juga tersedia layanan pengurasan Sertifikat Laik Fungsi (LSF) dan pengurusan dokumen rekaman tata ruang atau disebut Keterangan Rencana Kota (KRK)

Tony Pratama, petugas pelayanan mengatakan, syarat pengurusan PBG pertama kali KRK pada kolom yang harus disediakan mengurus KRK diantaranya fotokopi KTP, lunas PBB, sertifikat tanah, surat pernyataan, dan gambar.

Masyarakat dikatakan hanya mengeluarkan biaya untuk pembayaran konsultan dan retribusi. Selebihnya untuk pelayanan pengurusan tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca juga: Dilema Kenaikan Dana CSR Batu Bara vs Ancaman Kesehatan Warga

“Kalau gambar sekarang harus memakai jasa konsultan atau arsitek,” ujarnya.

Namun, kata Tony, Bidang Pengawasan Bangunan (Wasbang) saat ini menyediakan layanan bagi luasan rumah di bawah 72 meter persegi dapat diberikan jasa gambar secara gratis.

“Cuman kalau luasan yang tidak sederhana sudah, itu harus pakai jasa konsultan,” pungkasnya.

3. Layanan Perpanjangan SIM

Gerai layanan perpanjangan SIM Polresta Banjarmasin di MPP Baiman. Foto: rizki

Jika sebelumnya memperpanjang SIM harus ke Mapolresta Banjarmasin, kini warga hanya perlu datang ke MBB Baiman eks Mitra Plaza Banjarmasin.

Dengan ruangan nyaman dan ber-ac, cukup mengurangi rasa bosan ketika menunggu antrian.

Baca juga: Ini Fasilitas dan Tarif Kamar Inap di RSD Idaman, Kamar VVIP Segera Dibangun

Untuk syarat perpanjangan SIM, harus melampirkan KTP asli dan fotokopi, fotokopi SIM, lalu melampirkan surat keterangan dari dokter, dan surat psikologi yang tersedia disana. Serta membayar biaya administrasi perpanjangan sesuai kategori SIM.

Salah seorang warga yang melakukan perpanjangan SIM, Selvi mengatakan layanan perpanjang SIM di MPP Baiman cukup mudah.

Ia juga mengaku nyaman dengan suasana ruangan MPP Baiman yang sejuk dan bersih serta terbebas dari calo.

“Kalau ke Polres takutnya malah bingung di situ, kalau di sini langsung ke konternya saja dan langsung diarahkan,” ujar Selvi.

4. Layanan Pembayaran Tagihan PDAM

Gerai layanan PAM Bandarmasih di Mal Pelayanan Publik Baiman Banjarmasin. Foto: rizki

Perusahaan Air Minum (PAM) Banjarmasih juga membuka layanan di MPP Baiman. Salah satu layanan yang disediakan di gerai perusahaan milik Pemko Banjarmasin tersebut yaitu pembayaran tagihan rekening air.

Baca juga: DPRD Kapuas Terima Kunker Komisi IV DPRD Kalsel

Pelanggan PAM yang bayar langsung di MPP Baiman juga tidak akan dikenakan biaya admin atu hanya membayar tagihan pokok saja.

“Tanpa biaya admin disini,” kata Rizky Setiani, petugas pelayanan.

Selain layanan pembayaran air, PAM Banjarmasin juga menyediakan layanan pendaftaran sambungan air baru dan balik nama sambungan air.

“Aduan-aduan bisa juga di sini,” tambah Rizky.

5. Layanan Bayar PBB

Layanan pembayaran PBB BPKPAD Banjarmasin. Foto: rizki

Warga yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak perlu lagi harus ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.

Sebab sejak dibukanya MPP Baiman, pembayaran PBB sudah bisa dilakukan di sana. Warga yang membayar PBB di MPP Baiman dipastikan tidak akan dikenakan biaya tambahan dan hanya membayar tagihan pokok PBB saja.

Baca juga: Rotasi Posisi di Polresta Banjarmasin, Ini 7 Perwira yang Bergeser

Namun, untuk pembayaran pajak daerah belum dapat dilakukan di MPP Baiman atau masih harus ke Kantor BPKPAD Bajarmasin di Jalan Pramuka.

“Di sini kita hanya menyediakan pembayaran PBB saja,” kata petugas pelayanan, Putri.

6.Layanan Bayar Pajak Kendaraan

Gerai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor UPPD Samsat Banjarmasin II di MPP Baiman. Foto: rizki

Jika biasanya warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor harus mengantre di kantor UPPD Samsat Banjarmasin II di Jalan Kayu Tangi Banjarmasin, kini layanan yang sama sudah dibuka di MPP Baiman.

Layanan tersedia di gerai Samsat II Banjarmasin yaitu pembayaran pajak tahunan lokal meliput wilayah Banjarmasin Tengah, Barat, dan Utara maupun pembayaran pajak kendaraan online.

“Kalau yang online pembayaran pajak kendaraan di luar dari tiga daerah itu,” kata Tri Sulistiyoko, petugas pelayanan.

Baca juga: Luncurkan Aplikasi SMS-ON dan Sohib, Transformasi Digital Pelayanan Pemko Banjarbaru

Sementara itu, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan masih harus mendatangi Kantor Samsat Kayu Tangi II.

Tri menjelaskan proses pembayaran pajak tahunan di MPP Baiman yaitu menyerahkan STNK dan pajak asli kendaraan serta men lampirkan fotokopi KTP pemilik kendaraan.

“Kurang lebih 5 menit selesai,” ujarnya.

Dirinya memastikan layanan pembayaran pajak kendaraan di MPP Baiman tidak dikenakan biaya alias gratis, pemilik kendaraan dikatakan hanya membayar pokok pajaknya saja.

Selain 6 layanan tersebut, di MPP Baiman juga tersedia layanan lain dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->