Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru, Saksi Ungkap 30 iPad Dibeli dari Pasar Gelap

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan iPad DPRD Banjarbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/11/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi pengadaan personal komputer iPad Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru yang menambahkan dua terdakwa baru terus bergulir.

Terdakwa M Joni Setiawan, mantan Kasubag di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan Aulia Rachman selaku pihak penyedia kembali duduk di kursi persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/11/2023) kemarin.

Sidang yang diketuai oleh Vidiawan Satriantoro dan dua hakim anggota masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Seorang saksi bernama Bahrul Ilmi dihadirkan JPU di persidangan untuk menjelaskan spesifikasi iPad yang menjadi titik permasalahan utama dalam perkara korupsi pengadaan di tahun 2020 tersebut.

Baca juga: Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pimpinan KPK Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam persidangan terungkap, 30 unit iPad yang dibeli oleh penyedia bukanlah barang yang resmi alias diduga kuat dibeli dari black market (pasar gelap).

Hal itu diketahui berdasarkan keterangan saksi Bahrul Ilmi setelah ia mencek part number dari 30 iPad yang disita penyidik.

Dikatakan, part number yang tertera dalam 30 iPad tersebut bukan barang atau kode Indonesia, melainkan kode negara lain.

“Kode iPad-nya kode luar yaitu LL dari California, USA (Amerika Serikat),” ungkap saksi.

Baca juga: Jambore Akbar Kader SE Kabupaten Banjar 2023, Tampilkan Penyuluhan Kesehatan Stunting dan Pencegahan

Dikatakannya, iPad yang dibeli diperkirakan masuk ke Indonesia tanpa melewati bea cukai atau proses pajak, sehingga harganya menjadi murah.

“Barangnya asli iPad, cuma tidak dibuat di Indonesia. Barangnya masuk ke sini (Indonesia) tapi mungkin tidak melewati pajak,” ungkap saksi.

Selain itu, dalam perisidangan juga terungkap bahwa iPad yang dibeli penyedia tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, yaitu seharusnya iPad layar 12,9 inci namun yang dibeli iPad 11 inci.

“Yang ada ini spesifikasinya iPad Pro 11 inci,” terang saksi.

Baca juga: Dinkes Pulpis Laksanakan Fogging di Wilayah Kasus DBD

Saksi yang memilik toko elektronik ini juga menjelaskan bahwa barang yang dibeli secara tidak resmi akan sulit diperbaiki jika terjadi kerusakan kemudian hari, sebab sulit untuk mengajukan garansi.

“Karena barangnya tidak resmi, bermasalah jika dipegang pengguna kalau rusak susah nanti,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa M Joni Setiawan dan Aulia Rachman yang hadir saat persidangan tidak membantah keterangan saksi alias membenarkan.

Sebagai pengingat, awalnya kasus korupsi ini mencuat ketika ditemukan adanya ketidaksesuaian antara iPad yang dibeli dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak. Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyebutkan pengadaan melewati batas waktu pada kontrak.

Baca juga: Masuk 10 Besar, Kontingen Kalsel Sabet 42 Medali Pomnas XVIII 2023

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada tender pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp521.154.545.

Di kasus korupsi ini, Kejari Banjarbaru telah menetapkan 4 orang tersangka. Setahun yang lalu, mantan Sekretaris DPRD Banjarbaru sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aida Yunani telah divonis bersalah 4 tahun penjara, kemudian pihak ketiga Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara.

Kini, dua terdakwa M Joni Setiawan (mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Sekretariat DPRD Banjarbaru sekaligus PPTK) dan Aulia Rachman (pihak penyedia) juga dituduh terlibat korupsi sedang proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Baca juga: Raih Swasti Saba dari Kemenkes RI, Banjarbaru Dinobatkan sebagai Kota Sehat 2023

Mereka dikenakan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Kemudian subsidair dipasang pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->