HEADLINE
Firli Bahuri Resmi Tersangka, Pimpinan KPK Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade menambahkan, saat ini pihaknya telah memeriksa 91 saksi terkait kasus tersebut. Firli juga bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: Mantan Kabid Disdik HSU Terjerat Korupsi, ‘Kumpulkan’ Uang dari Proyek DAK SD
Proses penyidikan dilakukan seusai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.
Hingga saat ini, 91 saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari Firli Bahuri, ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, Kementan hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar. Selain itu sejumlah saksi ahli yakni Saut Situmorang dan M Jasin maupun pakar mikro ekspresi juga telah diperiksa.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya untuk taat terhadap asas praduga tak bersalah.
Pernyataan ini disampaikan seusai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Baca juga: Masuk 10 Besar, Kontingen Kalsel Sabet 42 Medali Pomnas XVIII 2023
“Kita harus taat dengan asas hukum,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ditegaskan Tanak, setiap orang masih dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap orang harus menghormati proses hukum,” tegas Tanak.
Firli Bahuri diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sementara itu, SYL saat ini juga telah ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluSetelah 35 Tahun, Rumah Jabatan Gubernur Kalsel Direhab Total
-
HEADLINE2 hari yang laluVonis 12 Tahun ‘Penjagal’ Mahasiswi ULM, Lebih Ringan dari Tuntutan
-
HEADLINE2 hari yang laluSolar Langka di Kalsel Sopir Truk Menderita, Dilarikan ke Tambang
-
Kabupaten Banjar1 hari yang lalu2 Pelajar Kabupaten Banjar Raih Juara Lomba Resensi Buku Berbasis Koleksi Perpustakaan Tingkat SMP Se-Kalimantan Selatan
-
HEADLINE3 hari yang laluSekolah Jurnalisme Warga: Masyarakat Adat Meratus Bersuara Nasib Mereka
-
PTAM INTAN BANJAR1 hari yang laluPTAM Intan Banjar Sesuaikan Jam Kerja Kantor Pelayanan, Ini Penjelasannya





