Connect with us

Hukum

Sidang Korupsi KONI Banjarbaru, Terdakwa Minta Ganti Rugi Ditanggung Renteng

Diterbitkan

pada

Sidang pledoi kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (16/5/2023) sore. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang pledoi (pembelaan) kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin berlangsung Selasa (16/5/2023) sore.

Sidang yang dimulai dari pukul 18.00 Wita tersebut berlangsung hingga malam hari dan dihadiri kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani secara daring dari Lapas Banjarbaru.

Pledoi dibacakan secara terpisah oleh tim penasihat hukum dan kedua terdakwa yang pada intinya meminta keringanan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Disampaikan salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Darul Huda Mustakim SH MM, tuntutan JPU 1 tahun 7 bulan kepada kedua terdakwa masih terlalu tinggi.

Baca juga: Brankas dan Perhiasan Toko Emas Ratna di Sudimampir Digasak Maling!

Sehingga pihaknya meminta keringanan putusan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai I Gede Yuliartha bersama dua anggota.

Dirinya menilai kedua kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi saat masih menjabat sebagai Ketua dan Bendahara KONI Banjarbaru pada tahun 2018.

Penasihat hukum terdakwa, Darul Huda Mustakim SH MM. Foto: rizki

“Kami menganggap terdakwa hanya melakukan kesalahan administratif, tidak melakukan perbuatan melawan hukum ataupun perbuatan lain,” ucap Huda kepada Kanalkalimantan.com usai persidangan.

Selain itu, tim penasihat hukum terdakwa juga meminta tuntutan pengembalian kerugian negara yang dibebankan kepada kedua terdakwa tidak dikabulkan majelis hakim.

Menurut Huda, fakta di persidangan telah terang jika yang menggunakan dana hibah KONI Banjarbaru bukan hanya  kesekretariatan, akan tetapi digunakan juga oleh masing-masing cabang olahraga (Cabor).

“Pada faktanya LPj yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bahkan banyak nota fiktif itu ada di tubuh cabor, bukan dari kepengurusan KONI,” kata Huda.

Baca juga: Dua Lelaki Asal Desa Surian Bobol Gudang dan Gasak 300 Kg Getah Lum

Untuk kerugian negara pada kesekretariatan KONI Banjarbaru, pihaknya meminta majelis hakim memutus agar tidak dibebankan sepenuhnya kepada kedua terdakwa.

“Untuk kesekretariatan bisa tanggung renteng, bukan hanya terdakwa ketua dan bendahara, tapi juga sekretaris (saksi),” harapnya.

Sementara itu, untuk kerugian negara pada masing-masing cabor pihaknya juga keberatan jika dibebankan kepada kedua terdakwa.

Menurutnya, di dalam persidangan telah terungkap jika penyalahgunaan dana hibah KONI Banjarbaru banyak terjadi di tubuh sejumlah cabor, dan tanpa keterlibatan kedua terdakwa.

“Harapan kita penggunaan masing-masing cabor dibebankan kepada cabor, karena yang menggunakan dana mereka,” tutup Huda.

Pada sidang sebelumnya kedua terdakwa Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Keduanya juga dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp 144 juta dengan ketentuan jika tidak bisa mengembalikan harta bendanya dilelang atau diganti dengan 10 bulan penjara.

Baca juga: PLN Ajak Mitra Kerja Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

JPU memasang Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/Rizki)

Reporter: rizki
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->