Kabupaten Banjar
Dua Lelaki Asal Desa Surian Bobol Gudang dan Gasak 300 Kg Getah Lum
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dua lelaki asal Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar dibekuk polisi usai mencuri getah lum di gudang milik warga.
Aksi pencurian itu dilakukan AN alias Buton bersama dengan RD sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tepatnya pada hari Sabtu (13/5/2023) lalu.
Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie membeberkan jika pelaku pada saat kejadian memasuki gudang penyimpanan getah lum milik Ramli.
Diketahui gudang itu terletak di RT 002 Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar.
“Kedua pelaku itu langsung mengambil sekitar 3 pikul atau setara dengan 300 kilogram getah lum,” ungkap Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: PLN Ajak Mitra Kerja Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Mengalami kejadian merugikan itu membuat pemilik gudang getah yakni Ramli langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.
Melalui Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, petugas pun melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
“Kita lakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, analisa CCTV, melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yakni lum karet curian,” jelasnya.
Hingga polisi pun memperoleh informasi tentang pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Alhasil dengan dipimpin Kapolsek Simpang Empat, polisi berhasil menangkap pelaku pertama yakni AN alias Buton.
“Setelah diamankan kemudian dilakukan interogasi ternyata didapati fakta bahwa dalam melakukan perbuatannya, pelaku bersama-sama dengan RD,” sebutnya.
Tak berselang lama kemudian pelaku kedua yakni RD berhasil ditangkap di rumahnya yang ada di RT 03 Desa Surian Hanyar.
Baca juga: Lima Kecamatan Jadi Lokasi Khusus Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Banjar
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Simpang Empat untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pelaku dijerat hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: cell
-
HEADLINE3 hari yang laluProyek Strategis Kalsel: Jembatan Pulau Laut, Jalan Lintas Tengah, KEK Mekar Putih
-
HEADLINE3 hari yang laluPembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar
-
HEADLINE2 hari yang laluUji Coba Mikrotrans Listrik Banjarmasin, Menuju Transportasi Umum Ramah Lingkungan
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluKompor Ditinggal Masih Menyala, 7 Rumah di Kuin Cerucuk Terbakar
-
Kalimantan Tengah3 hari yang laluSatgas PKH Sita Tambang Batu Bara Milik Samin Tan di Kalteng
-
Kota Banjarbaru1 hari yang laluMerubah Pola Penanganan Sampah di Banjarbaru: Rumah Tangga Awal Pemilahan Sampah





