Kabupaten Banjar
Dua Lelaki Asal Desa Surian Bobol Gudang dan Gasak 300 Kg Getah Lum

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dua lelaki asal Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar dibekuk polisi usai mencuri getah lum di gudang milik warga.
Aksi pencurian itu dilakukan AN alias Buton bersama dengan RD sekitar pukul 02.00 Wita dini hari tepatnya pada hari Sabtu (13/5/2023) lalu.
Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie membeberkan jika pelaku pada saat kejadian memasuki gudang penyimpanan getah lum milik Ramli.
Diketahui gudang itu terletak di RT 002 Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar.
“Kedua pelaku itu langsung mengambil sekitar 3 pikul atau setara dengan 300 kilogram getah lum,” ungkap Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: PLN Ajak Mitra Kerja Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Mengalami kejadian merugikan itu membuat pemilik gudang getah yakni Ramli langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.
Melalui Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, petugas pun melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
“Kita lakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, analisa CCTV, melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti yakni lum karet curian,” jelasnya.
Hingga polisi pun memperoleh informasi tentang pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Alhasil dengan dipimpin Kapolsek Simpang Empat, polisi berhasil menangkap pelaku pertama yakni AN alias Buton.
“Setelah diamankan kemudian dilakukan interogasi ternyata didapati fakta bahwa dalam melakukan perbuatannya, pelaku bersama-sama dengan RD,” sebutnya.
Tak berselang lama kemudian pelaku kedua yakni RD berhasil ditangkap di rumahnya yang ada di RT 03 Desa Surian Hanyar.
Baca juga: Lima Kecamatan Jadi Lokasi Khusus Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Banjar
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti digiring ke Polsek Simpang Empat untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pelaku dijerat hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: cell

-
Kabupaten Kapuas3 hari yang lalu
32 Desa di Empat Kecamatan Banjir, Pemkab Kapuas Kirim Logistik Bantuan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Safari Ramadan ke Lokgabang, Bupati dan Wabup Banjar Dapat Sambutan Hangat Warga
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Hadapi PSU 19 April, Bawaslu Banjarbaru Aktifkan Kembali Petugas
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Bantuan Logistik Banjir Dikirim, Camat Mantangai Terima Kasih Atas Nama Warga
-
RELIGI2 hari yang lalu
Baznas HSU Salurkan 1.000 Paket Ramadan di Sembilan Kecamatan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya