Connect with us

HEADLINE

Sidang Korupsi DAK di Disdikbud HSU Tahun 2020, Kepsek Antar ‘Setoran’ Langsung ke Terdakwa Hamdani

Diterbitkan

pada

Sidang kasus korupsi mantan Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Hulu Sungai Utara di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (7/12/2023). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi yang menjerat mantan Kabid Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hamdani telah masuk ke tahap pembuktian di persidangan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/12/2023) sore, sebanyak enam orang saksi hadir di persidangan memberikan keterangan terkait kasus korupsi pada anggaran rehab sekolah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) HSU tahun 2020.

Mereka antara lain, tiga orang kepala sekolah, dua pejabat sekolah, dan seorang mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten HSU.

Dalam persidangan terkuak dari seorang saksi bernama Halimah yang mengaku sempat dipanggil menghadap terdakwa Hamdani pada tahun 2020. Halimah saat itu menjabat sebagai Plt Kepsek SDN Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Baca juga: Proyek Embung Gunung Kupang Molor

Dalam pertemuan keduanya di kantor Disdik HSU, Halimah mengaku diminta oleh terdakwa Hamdani memberikan sejumlah uang dengan besaran yang telah ditentukan. Permintaan tersebut setelah SDN Panangkalaan Hulu mendapatkan dana DAK sebesar Rp109 juta.

“Saya ke kantor bersama ibu bendahara, yang disampaikan (terdakwa) minta uang delapan juta,” ungkap ASN yang sudah pensiun ini.

Halimah mengaku saat itu tidak langsung menuruti permintaan terdakwa, ia memilih untuk merapatkannya dengan guru-guru yang ada di sekolah. Sebelum pada akhirnya kesepakatan bersama pihak sekolah memberikan permintaan sejumlah uang tersebut.

“Duitnya kita ambil dari dana DAK rehab perpustakaan, setelah rehab perpustakaan selesai lalu diserahkan ke pak Hamdani di ruangannya. Saya menyerahkan dengan bendahara,” aku Halimah.

Baca juga: Pasutri Pengambil Paket 14 Kg Sabu di Pohon Pisang Dibekuk Polisi

“Yang ada di pikiran saya waktu itu, karena baru saja menjabat Plt, asa kaya apa kalau tidak memberi, merasa sungkan karena dia atasan,” ujarnya.

Senada dengan Halimah, saksi lainnya Farid yang menjabat Kepsek SDN Telaga Hanyar mengaku juga diminta uang oleh terdakwa setelah pihaknya mendapatkan dana DAK untuk rehab sekolah. Berbeda dengan Halimah, untuk SDN Telaga Hanyar yang menyerahkan uang kepada terdakwa adalah saksi ketua panitia rehab sekolah, Rais.

Rais yang juga sebagai awalnya mengaku dipanggil menghadap oleh terdakwa Hamdani, diminta menyerahkan 8 persen dari dana DAK rehab sekolah yang didapatkan pihaknya tahun 2020 sebesar Rp109 juta.

“Hamdani bilang sekitar 8 persen, lalu saya bilang ke Kepsek kasih saja karena ikut sekolah lain. Yang mengantarkan uangnya saya sendiri, cash 8,7 juta,” akunya.

Baca juga: Bank Sampah Solusi Kurangi Timbunan Sampah

Sementara terdakwa Hamdani yang mengikuti persidangan didampingi penasehat hukum tidak menyanggah seluruh keterangan saksi alias membenarkannya.

Sebelumnya oleh JPU, Hamdani dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek anggaran Pembangunan, Pengadaan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Diterangkan, total anggaran alokasi khusus yang dikucurkan pemerintah saat itu sebesar Rp8.302.615.000. Kemudian diperuntukkan untuk pembangunan fisik 12 kegiatan di 10 Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 3.287.399.000.

Dari 10 sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, dikatakan ada beberapa sekolah dasar yang diminta sejumlah uang oleh terdakwa Hamdani pada tahun 2020. Dengan rincian, SDN Panangkalaan Hulu Rp8 juta, SDN Pal Batu Rp10 juta, SDN Telaga Hanyar Rp8,7 juta, SDN Rantau Karau Hulu Rp12,7 juta, SDN Telaga Mas Rp8 juta, dan SDN Pakacangan Rp8 juta.

Baca juga: Kucing Terjebak Dalam Lubang, Tim Animal Rescue DPKP Banjar Berhasil Evakuasi

Selain meminta dari pihak sekolah, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dikatakan meminta jatah honorarium dari tiga orang yang ditunjuk sebagai fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi pembangunan fisik pada Disdik HSU tahun 2020.

Sehingga, total seluruh uang yang diterima untuk kepentingan pribadi terdakwa dari 6 sekolah dan 3 orang fasilitator pada tahun 2020 tersebut dikatakan sebanyak Rp65.900.000.

Terdakwa dikenakan pertama pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian kedua dipasang pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Resmi Dilantik, Ini LimaPejabat Baru di Jajaran Polres Banjarbaru

Sejak penyidikan di Kejari HSU sampai dengan proses persidangan, terdakwa Hamdani dikatakan tidak dilakukan penahanan alias hanya berstatus sebagai tahanan rumah. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->