Connect with us

HEADLINE

Pasutri Pengambil Paket 14 Kg Sabu di Pohon Pisang Dibekuk Polisi


Mengaku Diarahkan Seseorang dari Lapas


Diterbitkan

pada

Penangkapan pasutri pengedar sabu di kawasan Jalan A Yani Kilometer 14,5 Komplek Asri, Kecamatan Gambut, Jumat (1/12/2023) lalu. Foto: Subdit III Polda Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan tersangka pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MYP dan EE.

Suami istri ini ditangkap pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 05.30 Wita, bersama barang bukti sabu di Jalan A Yani Km 14,5 tepatnya Komplek Sejahtera Mandiri Asri Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pasutri asal Kota Banjarmasin itu polisi menyita 14 paket sabu dengan berat kotor 14.230 gram (berat bersih 13.936,30 gram).

Baca juga: Kelompok Remaja Bersajam Dijemput Polisi Tanpa Perlawanan, 4 Orang Dibekuk saat Kumpul di Markas

“Dalam penangkapan ditemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat 14 kilogram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH melalui Kasubdit III, AKBP Jupri Tampubolon SIK (6/12/2023) siang.

Selain menyita sabu, saat penangkapan petugas juga dikatakan menyita barang bukti berupa tas merk Martian warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna gold dengan nomor Simcard 0821-5854-3601, serta 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih kuning dengan nomor polisi DA 6216 AC.

Kronologis penangkapan dikatakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika sekitar pukul 05.30 Wita. Setelah itu, polisi melakukan observasi lapangan.

Kedua pelaku yang menggunakan motor saat itu terlihat berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca juga: Perundungan Pelajar di Sekolah, Capres Anies: Tidak Dianggap Masalah Pendidikan

MYP suami dari EE terlihat turun dari sepeda motor dan mengambil tas berwarna hitam di samping sebuah pohon pisang. Kemudian meletakkannya ke dalam jok sepeda motor yang dikendarai keduanya.

“Polisi kemudian menghentikan mereka untuk pemeriksaan, menemukan barang bukti di dalam tas yang diakui oleh keduanya,” ungkapnya.

Setelah itu kedua pelaku dengan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut.

Masih kata AKBP Jupri, hasil dari interogasi, suami istri mengatakan diarahkan oleh seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.

Baca juga: 257 Perkara Narkotika Sepanjang 2023 Kasus di PN Amuntai

“Mereka mengaku diarahkan oleh orang di Lapas untuk mengambil barang tersebut,” ujarnya.

Pihaknya dikatakan saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap pemilik sabu 14 kilogram tersebut.

“Dugaan sementara ini jaringan antar provinsi,” ungkap Kasubdit III AKBP Jupri.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Ikut Sunatan Massal di Puskesmas Astambul

Perbuatan kedua tersangka terancam jeratan pasal 114 ayat 2 susbider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->