Connect with us

kriminal banjarbaru

Seorang Perempuan Penjual Miras Berurusan di Mapolsek Banjarbaru Barat

Diterbitkan

pada

R bersama barang bukti miras ilegal diamankan ke Mapolsek Banjarbaru Barat. Foto : polsekbjbbarat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jajaran Polsek Banjarbaru Barat mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dari dua tempat berbeda.

Kedua tersangka adalah GA (39) dan R (30), keduanya diringkus petugas kepolisian Polsek Banjarbaru Barat karena menjual dan memiliki miras tanpa izin.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yudha Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, dalam razia petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, salah satunya seorang perempuan.

“Pelaku berhasil kami amankan di dua tempat berbeda,” kata Aiptu Kardi Gunadi.
R (30), seorang perempuan diringkus pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 23.10 Wita, saat sedang menunggu pembeli di sebuah warung Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah. Dari warung R, polisi menyita barang bukti berupa Newport 12 botol, Anggur Merah 3 botol dan Whisky jumbo 4 botol.

Berselang satu malam, petugas kembali menggeral razia pada Senin (8/11/2021) sekitar pukul 00.30 Wita. Giliran GA (39) diringkus polisi ketika sedang menunggu pembeli miras di sebuah kios di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur.

 

Barang bukti miras milik GA yang diamankan polisi. Foto : polsekbjbbarat

Baca juga : Sehari Bersama Anak di PSAA Budi Mulia, Perpustakaan Keliling Hibur Anak-anak

Saat penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan Anggur Merah Columbus 3 botol, Anggur Merah Orang Tua 3 botol, Anggur Merah Mcdonald 3 botol, Anggur Putih Traditional 3 botol, Whisky Mcdonald 2 botol, Wine 6 botol dan Anggur Kolesom Kolee 4 botol.

Sementara itu, kedua penjual miras ini digiring ke Mapolsek Banjarbaru Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku pengedar minuman keras tanpa izin diganjar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2006 dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 50 juta,” tegas Aiptu Kardi Gunadi. (kanalkalimantan.com/ibnu)

 

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->