Connect with us

HEADLINE

Sektor Minerba dan Pengadaan Barang Masih jadi ‘Lubang’ Korupsi di Kalsel

Diterbitkan

pada

KPK mengingatkan sejumlah potensi korupsi di Kalsel terutama di tiga sektor. Foto : Rico

BANJARMASIN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kalimantan Selatan memiliki nilai 60 persen upaya pemberantasan korupsi dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP). Sektor yang menjadi ‘lubang’ paling rawan terjadinya korupsi yakni di sektor perizinan Minerba, pengadaan barang dan jasa, serta menejemen Sumber Daya Manusia (SDM) atau jual beli jabatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat penandatangan pencanangan zona integritas Pemprov Kalimantan Selatan bersama 13 pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel, Rabu (10/4) di gedung Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin.

Alexander mengatakan, capaian pemberantasan korupsi di Kalsel baru 60 persen, dari skala 0 hingga 100 persen.

“Tentu hal ini harus menjadi perhatian dari Gubernur dan pemerintah daerah di kalsel untuk meningkatkan angka capaiannya,” katanya.

Menurut dia, nilai 60 persen tersebut masih rawan terjadinya tindak korupsi. Sebab di suatu daerah yang sudah mencapai 90 bahkan 100 persen, belum tentu tidak ada korupsinya.Apalagi kalau capaiannya masih 60 persen, artinya masih banyak lubang-lubang di dalam tata kelola di pemerintah daerah yang masih perlu diperbaiki.

Maka ia mengimbau Pemerintah Daerah untuk serius menerapkan zero tolerance korupsi lewat Perda, Perbup, Perwali, atau Pergub. Hal itu demi mencetak integritas para ASN se-Kalsel. Menurut dia, orang yang bekerja tanpa pengawasan ketat cenderung bersikap korup.

“Korupsi itu selalu ada dan kami akan terus memberantasnya. Daerah yang 90 bahkan 100 persen belum tentu tidak ada korupsinya. Kami ingin perkuat layanan publik yang akuntabel dan transparan, jadi ada perubahan sistemnya,” tegasnya.

Alexander mengingatkan, sektor yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi yakni di perizinan sektor Minerba, pengadaan barang dan jasa, dan jual beli jabatan. Apalagi saat ini ia mengatakan, masih banyaknya lubang-lubang tambang belum direklamasi. Dia mengatakan, daerah kaya SDA dan kehutanan sering kali ditemui obral izin.

“Nah, penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian izin-izin ini. Kami memang giat menertibkan izin tambang yang non-CNC. Penyusunan APBD harus berdasar kebutuhan masyarakat, jangan pakai izin proyek ketika perencanaan APBD. Ini banyak terjadi di daerah,” lanjutnya.

Pihaknya pun sudah menyusun sembilan parameter pencegahan korupsi. Seperti aplikasi e-procurement, e-katalog, e-planning, dan e-budgeting. Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas mesti lewat aplikasi teknologi, meski bukan jaminan menutup celah korupsi. Sebab, Marwata masih menemukan celah mengakali sistem untuk korupsi.

“OTT akan terus kami lakukan karena laporan selalu ada. Hampir 100 persen OTT karena informasi dari masyarakat. Orang yang paling dekat yang paling tahu, kapan dia menerima uang dan korupsi. Bahkan, ada juga istrinya melaporkan suaminya korupsi,” kata Alaxander Marwata.

Mengacu Indeks Persepsi Korupsi, saat ini Indonesia menempati urutan ke-38 pada 2018. Capaian ini membaik ketimbang tahun 2002 di angka 32. Alexander berharap para ASN di daerah mesti berkontribusi menekan praktek korupsi, tidak cuma bergantung KPK.

Sementara Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor berkomitmen mewujudkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi kinerja di lingkup Pemprov Kalsel. Indikatornya, ia mengacu capaian layanan publik, SAKIP, APIP, dan laporan WTP Pemprov Kalsel yang meraih hasil positif.

Melalui layanan publik anti korupsi, transparan, dan optimal, Sahbirin berharap kinerja bersih ASN berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan warga. “Kami bertekad mewujudkan pemprov yang bersih. Ini datang bukan tiba-tiba, tapi kerja keras bersama. Inspektorat sebagai pengawas SKPD harus membuat akuntabel. Unit pengendalian gratifikasi jangan sampai tidak berjalan optimal,” kata Sahbirin.

Menyikapi terkait penilaian KPK pencegahan korupsi di Kalsel hanya 60 persen,  Gubernur Kalsel akan meminta kepada inspektorat untuk selalu memberikan pencerahan kepada SKPD dan jangan malu bersinergi dengan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan bahkan KPK. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->