Kota Palangkaraya
Satgas Covid-19 Palangka Raya Perketat Penegakan Prokes
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKA RAYA – Sejak Perwali nomor 26 tahun 2020 tentang penegakan Covid-19 diterapkan di Kota Palangka Raya, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, gencar menggelar operasi yustisi penindakan dan pendisiplinan pelanggaran potokol kesehatan (prokes).
Kali ini dilakukan di kawasan jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, tepatnya depan Pujasera, Selasa (1/12/2020) malam.
Perwira Pengendali (Padal) Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut petugas menindak puluhan pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintas di titik razia.
Dari 33 orang pelanggar prokes, 11 orang dikenakan sanksi denda administratif bayar ditempat dan 22 orang dikenakan sanksi dengan melakukan kerja sosial.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menambahkan, kendati Perwali ini sudah beberapa bulan diterapkan, namun masih saja ada masyarakat yang abai menggunakan masker.
Untuk itu ia kembali mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan prokes dalam setiap aktivitas sehari-hari. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Bie
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluMay Day 2026 : Ancaman Nyata AI di Dunia Kerja
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluSajian 41 Wadai Gratis Hari Jadi ke-74 HSU, Lempeng Banjar Diserbu Warga
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluAparatur Desa se Kecamatan Sungai Tabukan Dibekali Desain Grafis
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang laluLibur Hari Buruh Nasional, PTAM Intan Banjar Sesuaikan Jadwal Pelayanan
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPolres Kapuas Musnahkan Sabu dari Palangkaraya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluPuncak Hari Jadi ke-74 HSU Meriah, Dihadiri Gubernur dan Wagub Kalsel



