Hukum
Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pelaku Tusuk Korban hingga Tewas di Depan Kampus
BANJARBARU , Anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan seorang tersangka bernama Ijur (25), warga Sungai Besar, Banjarbaru, usai menusuk Ade Wardana (44) di halaman kampus Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari, Banjarbaru, Kamis (28/2) pukul 12.00 Wita. Korban pun akhirnya tewas pada kejadian ini.
Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubag humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan penyidikan. “Tersangka sempat diamankan warga sekitar, kemudian diserahkan ke anggota polres banjarbaru yang beberapa saat tiba di Lokasi Kejadian,†kata AKP Siti Rohayati.
Selain itu, AKP Siti juga menambahkan motif tersangka melakukan penusukan dikarenakan sakit hati terhadap ucapan korban. Sewaktu bertemu pelaku di warung dekat Kampus Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari, korban menuduhnya mencuri uang. Sebelumnya pelaku sempat kedapatan oleh korban masuk tanpa izin ke dalam ruang direktur.
Tidak terima dengan ucapan korban, kemudian pelaku pulang dan menunggu korban di pos depan kampus. Saat itu korban sedang pergi ke Bank untuk mengambil uang gaji karyawan yang bekerja di kampus.
Saat korban datang, kemudian pelaku mendatanginya dan menanyakan apa maksud ucapan tuduhan korban saat bertemu di warung dekat kampus. Namun saat itu korban tidak menggubris ucapan pelaku.
Merasa tidak di gubris, pelaku kemudian mendorong korban dengan bahunya dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang sudah di siapkan tersangka dan menusukannya ke tubuh korban beberapa kali.
Saat itu, korban sempat melarikan diri ke ruang loby kampus untuk meminta pertolongan. Melihat banyak orang di ruang loby kampus, pelaku kemudian pergi meninggalkan kampus. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit idaman Kota Banjarbaru, namun nyawa korban tidak dapat tertolong karena banyak mengeluarkan darah akibat dari penusukan tersebut.
Dari hasil visum yang di lakukan oleh Dokter di Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru, korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak sebelah kanan, di bawah dagu serta dibagian telinga akibat tusukan benda tajam.
“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, junto 351 tentang penganiayaan berat berujung kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,†pungkas Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati. (rico)
Editor:Cell
-
HEADLINE2 hari yang laluKonflik Agraria: Perjuangan Warga Sidomulyo 1 Pertahankan Tanah dari Aparat Berseragam
-
Hukum2 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluWamendikdasmen RI Hadiri Pencanangan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar
-
Pemprov Kalsel1 hari yang laluPemprov Kalsel Serahkan Bantuan Kependidikan Program Paket 13 Kabupaten Kota
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPeluncuran Kapal Guru Pesisir Kapuas Direspon Positif Wamendikdasmen
-
Olahraga2 hari yang laluTest Event E-Sport Semarakkan Hari Jadi ke-74 HSU





