Connect with us

Hukum

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pelaku Tusuk Korban hingga Tewas di Depan Kampus

Diterbitkan

pada


BANJARBARU , Anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan seorang tersangka bernama Ijur (25), warga Sungai Besar, Banjarbaru, usai menusuk Ade Wardana (44) di halaman kampus Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari, Banjarbaru, Kamis (28/2) pukul 12.00 Wita. Korban pun akhirnya tewas pada kejadian ini.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya melalui Kasubag humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati saat dikonfirmasi  mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan penyidikan. “Tersangka sempat diamankan warga sekitar, kemudian diserahkan ke anggota polres banjarbaru yang beberapa saat tiba di Lokasi Kejadian,” kata AKP Siti Rohayati.

Selain itu, AKP Siti juga menambahkan motif tersangka melakukan penusukan dikarenakan sakit hati terhadap ucapan korban. Sewaktu bertemu pelaku di warung dekat Kampus Akademi Analis Kesehatan Borneo Lestari, korban menuduhnya mencuri uang. Sebelumnya pelaku sempat kedapatan oleh korban masuk tanpa izin ke dalam ruang direktur.

Tidak terima dengan ucapan korban, kemudian pelaku pulang dan menunggu korban di pos depan kampus. Saat itu korban sedang pergi ke Bank untuk mengambil uang gaji karyawan yang bekerja di kampus.

Saat korban datang, kemudian pelaku mendatanginya dan menanyakan apa maksud ucapan tuduhan korban saat bertemu di warung dekat kampus. Namun saat itu korban tidak menggubris ucapan pelaku.

Merasa tidak di gubris, pelaku kemudian mendorong korban dengan bahunya dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang sudah di siapkan tersangka dan menusukannya ke tubuh korban beberapa kali.

Saat itu, korban sempat melarikan diri ke ruang loby kampus untuk meminta pertolongan. Melihat banyak orang di ruang loby kampus, pelaku kemudian pergi meninggalkan kampus. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit idaman Kota Banjarbaru, namun nyawa korban tidak dapat tertolong karena banyak mengeluarkan darah akibat dari penusukan tersebut.

Dari hasil visum yang di lakukan oleh Dokter di Rumah Sakit Idaman Kota Banjarbaru, korban mengalami luka pada bagian bawah ketiak sebelah kanan, di bawah dagu serta dibagian telinga akibat tusukan benda tajam.

“Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, junto 351 tentang penganiayaan berat berujung kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->