Connect with us

HEADLINE

Rugi Rp 2 Miliar Lebih, Empat Warga Datangi Polres Kotabaru Adukan Investasi Bodong

Diterbitkan

pada

Warga korban investasi bodong mengadu ke Polres Kotabaru. Foto : muhammad

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Kasus investasi bodong yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Ternyata, di antara korbannya juga ada yang dari Kabupaten Kotabaru.

Senin (8/11/21) siang, empat warga Kotabaru mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotabaru melaporkan kerugian yang mereka alami akibat investasi bodong tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jali Ino kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang terdampak dari kegiatan investasi bodong itu.

“Memang ada 4 orang tersangka telah diamankan Polres Tanah Bumbu dari kegiatan yang mereka lakukan. Hanya saja, beberapa orang korbannya ternyata ada yang dari Kabupaten Kotabaru dan itu yang menjadi perhatian kita,” ungkapnya.

 

 

Warga korban investasi bodong mengadu ke Polres Kotabaru. Foto : muhammad

Baca juga : Pindah ke OSS Berbasis Resiko, DPMPTSP Banjarbaru Gelar FGD

Dari 4 warga Kotabaru yang datang melapor, kerugiannya sudah mencapai Rp 2 miliar lebih. Dengan adanya posko pengaduan ia berharap akan banyak warga yang datang melapor untuk bisa ditindaklanjuti dengan baik.

Menurutnya, kerugian itu bisa saja bertambah dan memang untuk kasusnya sudah ditangani oleh Polres Tanah Bumbu. Bisa saja para tersangka nanti akan berurusan dengan Polres Kotabaru karena terdapat beberapa aduan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Kita tunggu saja nanti masyarakat yang datang mengadu berapa banyak. Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru untuk lebih berhati-hati lagi saat akan melakukan investasi, apalagi dengan iming-iming yang menggiurkan yang ternyata dapat merugikan kita,” tandasnya. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : muhammad
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->