Kota Banjarbaru
Pindah ke OSS Berbasis Resiko, DPMPTSP Banjarbaru Gelar FGD
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pada Juli 2018, pemerintah me-launching Online Single Submission (OSS). Saat itu, OSS diresmikan oleh Menteri Koordinator dan Perekonomian, Darmin Nasution di Kantor Kemenko.
OSS menjadi Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain melalui PTSP, masyarakat dapat mengakses Sistem OSS secara daring di manapun dan kapan pun.
Sistem OSS dibangun dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tak hanya perusahaan besar, OSS juga bisa digunakan oleh seluruh jenis usaha, termasuk startup dan UMKM.
Bahkan saat ini hampir seluruh sektor usaha wajib menggunakan OSS untuk mengurus perizinan, terkecuali untuk sektor minerba, migas, dan perbankan.
Baca juga : Dorong Pelayanan Puskesmas Terapkan PPK-BLUD, Bupati HSU Tekankan Pelayanan Maksimal
Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, konsep perizinan di OSS dipastikan akan mengalami perubahan. Perubahan akan disesuaikan dengan konsep di dalam UU Ciptaker, yakni perizinan dengan berbasis risiko. Dengan konsep ini, kemudahan berusaha akan tercipta terutama untuk startup dan UMKM.
Berdasarkan beberapa perubahan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarbaru menggelar Forum Konsultasi Publik.
Kepala Dinas PMPTSP Rahmah Khairita menerangkan FGD ini digelar dikarenakan di DPMPTSP ini ada beberapa perubahan dan harus dilakukan beberapa sinkronisasi.
“Dulunya perizinan-perizinan perusahaan itu memakai aplikasi daerah, sekarang berubah ke aplikasi pusat melalui OSS berbasis resiko,” ujarnya.
Baca juga : Bank Kalsel Akan Down Time Layanan untuk Maintenance System
Dalam FGD ini kata Rita, DPMPTSP bertujuan untuk mendengarkan saran dan masukan terkait pelayanan.
“Kita selalu mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mengurus perizinan itu sangatlah mudah bahkan bisa dilakukan di rumah,” jelasnya.
Dalam mengurus perizinan DPMPTSP juga menyediakan Call Center untuk mendapatkan pendampingan apabila terjadi masalah pada saat mengurus perizinan.
“Pendampingan ini juga bisa secara online. Akan tetapi, bila masih ada masalah bisa langsung datang ke DPMPTSP Banjarbaru,” tambahnya.
Baca juga : BNN Kabupaten HSU Gelar Tes Urine ASN Diskominfo
Diterangkan Rita masyarakat Kota Banjarbaru yang melakukan perizinan melalu OSS berbasis risiko hingga Senin (8/11/2021) sudah memberikan lebih dari 250 izin.
“Walau di awal ada beberapa masalah dalam penerapannya. Sekarang sudah bisa dan lancar dalam melakukan perizinan dalam aplikasi OSS berbasis risiko ini,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru7 jam yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
HEADLINE8 jam yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Festival Hasil Panen Belajar Program Guru Penggerak di HSU