Connect with us

HEADLINE

Resmi 694 Caleg DPRD Kalsel Bertarung di Pemilu 2024


Ketua KPU Kalsel Beberkan Penyebab DCT Berkurang 2 Orang


Diterbitkan

pada

KPU Provinsi Kalsel resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD dan DPRD Pemilu 2024. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD dan DPRD Kalsel peserta Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023) kemarin.

Berdasarkan pengumuman KPU Kalsel Nomor 614/PL.01.4-Pu/63/2023, rekapitulasi DCT Anggota DPRD Kalsel pada Pemilu 2024 antar lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 55 calon, Partai Gerindra 55 calon, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 55 calon, Partai Golongan Karya (Golkar) 55 calon, Partai Nasdem 55 calon, Partai Buruh 24 calon, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 44 calon.

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 55 calon, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 8 calon, Partai Hanura 14 calon, Partai Garuda 2. Calon, Partai Amanat Nasional (PAN) 55 calon, Partai Bulan Bintang (PBB) 23 calon, Partai Demokrat 54 calon, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 23 calon, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 26 calon, Partai Persatuan Pembangunan 55 calon, dan Partai Ummat 36 calon.

Baca juga: KPU HSU Tetapkan DCT Caleg Peserta Pemilu 2024


Sehingga total DCT Anggota DPRD Kalsel dari 18 Parpol pada Pemilu 2024 berjumlah 694 calon, terdiri 423 laki-laki dan 271 perempuan.

Sementara itu, untuk DCT Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kalsel yang ditetapkan berjumlah 9 orang.

Baca juga: Hakim Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Kadistan Balangan

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, untuk DCT Caleg DRPD Kalsel yang ditetapkan berkurang 2 orang dari jumlah DCS sebelumnya sebanyak 696 Bacaleg.

“Ada yang berubah dari DCS, berkurang 2 orang, sehingga menjadi 694,” kata Andi Tenri kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (4/10/2023).

Ditanya terkait penyebab berkurangnya jumlah Caleg, Andi Tenri menyebutkan hal itu dikarenakan partai politik (Parpol) yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terhadap bacalegnya yang sebelumnya sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Memang partainya yang tidak melengkapi datanya,” ungkap ketua KPU Kalsel.

Selain itu, DCT yang ditetapkan dikatakan juga terdapat perubahan lain seperti nama dan gelar caleg. Serta ada partai politik (Parpol) yang mengganti Bacalegnya.

Baca juga: DPRD Kapuas Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi

“Ada perubahan nama, nomor urut, gelar dan pergantian orang,” kata Andi Tenri.

Ditegaskan, setelah DCT ditetapkan tidak ada lagi perubahan yang dapat dilakukan pada calon anggota DPRD Kalsel maupun calon anggota DPD RI.

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi Anggota DPRD Kalsel yang tersedia pada Pemilu 2024 yaitu sebanyak 55 kursi dan tersebar di 7 daerah pemilihan (Dapil).

Dengan rincian Dapil Kalsel 1 (Kota Banjarmasin) tersedia 8 kursi, Dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar) 9 kursi, Dapil Kalsel 3 (Kabupaten Barito Kuala) 4 kursi, Dapil Kalsel 4 (Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah)
9 kursi.

Baca juga: Pemulasaran Jenazah Islam “Saran Kanda” Digelar di Desa Tanjung Rema

Kemudian Dapil Kalsel 5 (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan) 9 kursi, Dapil Kalsel 6 (Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu) 8 kursi, dan Dapil Kalsel 7 (Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru) tersedia 8 kursi.
(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->