Connect with us

Hukum

Rekonstruksi Pembunuhan Sadis di Sungai Tabuk, Pelaku Peragakan 78 Adegan!

Diterbitkan

pada

Pelaku memperagakan sejumlah adegan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Foto: istimwa

MARTAPURA, Polres Banjar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Rahmadin yang jenazahnya ditemukan tanpa kepala di pinggir Jl Gubernur Syarkawim Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Selasa (20/11) pukul 14.00 Wita. Ada sebanyak 78 adegan yang diperagakan sendiri oleh tersangka Muhammad Safrudin alias Amat dalam pembunuhan berencana itu.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan, rekonstruksi terbagi di dua lokasi, yakni tempat pembunuhan korban, serta di jembatan tempat pelaku membuang kepala. Namun karena lokasinya terlalu jauh yakni di Jembatan Barito, Batola, maka rekonstruksi pembungan kepala mengambil setting tempat di Jembatan Sungai Pinang, Desa Lok Baintan Dalam.

Proses rekonstruksi tersebut menjadi tontonan dan perhatian warga yang memadati tempat lokasi pembunuhan di Desa Lok Baintan. Hingga polisi pun menjaga ketat lokasi dengan memasang garis polisi.

Safrudin yang saat melaksanakan reka ulang, tampil dengan wajah tertutup. Ia memperagakan satu persatu peristiwa sebelum kasus pembunuhan terjadi hingga pembuangan kepala korban ke bawah jembatan.

AKP Sofyan mengatakan, proses rekonstruksi dimulai ketika persiapan pelaku dari rumah, janji pertemuan, hingga pembuangan kepala korban. “Barang bukti senjata tajam dan kepala korban. Tidak ada perbedaan dengan keterangan pelaku,” katanya.

Pada adegan ke (6), diperlihatkan pelaku sedang menyusun rencana sadisnya terhadap korban melalui telepon dengan iming-iming pekerjaan di daerah Palangkarya. Lalu, berlanjut ke adegan berikutnya Safrudin mengajak korban ke pinggir Jalan Gubernur Syarkawi untuk buang air kecil. Dan di sana niat menghabisi nyawa rekannya karena dendam yang disimpannya selama ini. Safrudin pun bergegas mengambil parang yang sudah disiapkan dalam tas hitam yang dibawanya untuk menghabisi korban.

Namun pada saat itu, korban sempat melawan. Pada adegan ke (34), terlihat perkelahian antara pelaku dan korban yang sudah mengalami luka di bagian tengkuk dan kanan. Karena luka yang diderita cukup parah, korban pun akhirnya tak berdaya.

Hingga kemudian pada adegan ke (35), (36) (37), (38), (39) dan (40), Safrudin pun akhirnya menebas kepala korban hingga terlepas dari badannya. Setelah itu, ia pun pergi membawa kepala korban ke Jembatan Sungai Barito dan membuangnya di bawah jembatan.

Safrudin pun mengaku pasca pembunuhan tersebut terus dihantui perasaan bersalah dan dibayang-bayangi oleh korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal  340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->