Pemerintahan
Ready Kambo Dilantik Jadi Wabup Tanah Bumbu
BANJARMASIN, Posisi jabatan Wakil Bupati Tanah Bumbu (Tambu) secara sah diberikan kepada Ready Kambo. Setelah resmi dilantik sebagai Wabup Tanbu menggantikan Wabup Sudian Noor yang naik ‘takhta’ menjadi Bupati Tanbu.
Wabup Tanbu Ready Kambo dilantik Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Mahligai Pancasila, Minggu (17/3/2019), Banjarmasin.
Sebelumnya, Sudian Noor ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sebagai Bupati Tanbu untuk sisa masa jabatan 2016-2021 menggantikan Mardani H Maming.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengatakan, Wabup Tanbu yang dilantik mampu melanjutkan estafet kepemimpinan di Kabupaten Tanah Bumbu. Mampu memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
“Jabatan merupakan mandat dan amanah dari rakyat. Jabatan diraih melalui proses demokrasi yang teramat panjang. Untuk itu harus majukan daerah, demi kesejahteraan rakyat,†ucapnya.
Ia berharap, Wabup Ready Kambo bisa menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Mesti sesuai dengan aspirasi masyarakat. Perlu adanya harmonisasi dalam menjalankan kebijakan tersebut. Menjalankan dengan profesional dan perlu dukungan masyarakat penting. Teruslah bekerja,†tegasnya.
Ia berharap Wabup Ready Kambo bisa menjalankan amanah denga penuh transparan, akuntabel dan responsif. “Karena banyak contoh kepala daerah yang terlibat kasus korupsi. Maka, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dan korupsi,†tutupnya.
Sebelumnya, lewat rapat paripurna di DPRD Tanah Bumbu akhirnya menjatuhkan pilihan kepada Ready Kambo sebagai wakil bupati terpilih pada Rabu (6/2/2019) lalu, Ready Kambo mendulang 26 suara, mengalahkan pesaing Yuyu Endah 8 suara, dari total 34 kursi di DPRD Tanah Bumbu.
Ready Kambo diusung PKB, Partai Hanura, PAN, Partai Nasdem dan Partai Demokrat yang memiliki suara mayoritas di DPRD Tanah Bumbu. Sementara, Yuyu Endah diusulkan PDIP.
Dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2018 mengatur kewenangan DPRD provinsi, kabupaten dan kota untuk memilih kepala daerah/wakil kepala jika terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. (mario)
Editor : Bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah