Connect with us

HEADLINE

‘Rapor Alam Roh’ Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Kalsel

Diterbitkan

pada

Pembahasan kelengkapan dokumen SAKIP Foto: net

BANJARBARU, Akuntabilitas sejumlah Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kalsel menjadi pertanyaan serius. Empat SOPD, di antaranya adalah Dinas Pendidikan Kalsel dan Dinas Kesehatan Kalsel dinyatakan mendapat rapor hitam alias disclaimer. Yang menurut bahasa Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, dikatakan sebagai ‘rapor alam roh!’

Pada penyerahan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) SOPD dan laporan kinerja Semester I Tahun 2018 di Aula Bappeda Kalsel, Selasa (31/7) lalu, empat SOPD lingkup Pemprov Kalsel dinyatakan mendapat rapor disclaimer. Selain Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, juga ada Satpol PP dan Damkar, serta Dinas Perindustrian.

Gubernur Sahbirin menegaskan, adanya SOPD yang mendapat rapor hitam ini karena mereka tidak memahami target SAKIP dalam RPJMD. Maka ‘rapor alam roh’ tersebut harus segera diperbaiki. “Jika tidak diperbaiki, maka dipertimbangkan untuk dimutasi!” tegas Sahbirin.

Pembagian rapor tersebut sebagai wujud penilaian terhadap kinerja dari SOPD lingkup Pemprov Kalsel. Ada sebanyak 47 SOPD yang menerimanya. Nilai sendiri berdasarkan warna dari rapor yang diberikan. Yakni nilai A berwarna Hijau yang diterima sebanyak 16 SOPD, nilai B warna Kuning diterima 17 SOPD, nilai B warna merah 14 SOPD, dan rapor hitam diterima 4 SOPD.

Rapor dengan nilai terbaik diterima oleh RSJ Sambang Lihum, RSUD Ulin, dan DPMPTSP Kalsel. Sedangkan rapor terendah diperoleh Dinas Perpustakaandan Arsip, Kesbangpol, serta Biro Sarana dan Prasarana Perekonomian. “Yang menerima rapor Hijau untuk dipertahankan. Yang warna Merah dan Kuning untuk ditingkatkan lagi. Sedangkan rapornya yang masih di alam roh, hitam, seperti alam kegelapan, agar lebih diperbaiki,” tegasnya.

Sahbirin mengatakan, bicara SOPD bukan hanya tentang kepala dinasnya saja. Tapi juga menyangkut  kepala bidang, kepala seksi, maupun staf yang harus bekerjasama. Penilaian atas SOPD ini beru pertama kali dilakukan Pemprov Kalsel dan diperoleh dari hasil-hasil atudi banding ke daerah lain. “Rapor ini menjadi salah satu, bagaimana cara kami menilai, apakah mereka SKPD kerjanya profesional dan bertanggungjawab terhadap amanahnya,” kata Sahbirin.

Gubernur menegaskan, penerima rapor dengan nilai terendah dan kosong masih memiliki kesempatan semester II mendatang. “Masih ada kesempatan memperbaiki, akan tetapi kalau masih mendapat rapot hitam, SKPD terkait akan mendapatkan sanksi. Yakni sanksi moril dan menjadi pertimbangan untuk dimutasi kalau tidak memperbaiki,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Thaufik Hidayat mengatakan, ada tiga komponen yang menjadi dasar penilaian. Meliputi perencanaan, pelaporan dan review hasil evaluasi. Di dalamnya juga termasuk rencana kerja terkait aktualisasi realisasi fisik dan anggaran.

Thaufik menjelaskan, rapor disclaimer yang didapat empat SOPD ini lantaran tidak juga bisa memberikan dokumen pelaporan kepada tim penilai. “Disclaimer ini lebih kepada kepatuhan pelaporan. Mereka sudah kita beri batas waktu dua bulan, sejak 10 Juni hingga 10 Juli untuk memberikan dokumen pelaporan. Namun tidak menyerahkan, akhirnya tak bisa dilakukan penilaian,” paparnya.

Pemberian rapor ini sendiri mengacu pada Perpres 29 tahun 2014 tentang evaluasi internal yang harus dilakukan setiap satu semester.

Terkait hasil tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Yusuf Effendi belum memberikan komentar. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->