Connect with us

Kota Banjarmasin

Pulang Sebelum Rampungkan Penghitungan Suara, Anggota KPPS Meninggal Dunia di Rumah

Diterbitkan

pada

Proses penghitungan surat suara hingga dini hari pada hari pencoblosan. Foto: kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang petugas Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dikabarkan meninggal dunia.

Chandra Dinata (49) wafat setelah sempat melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS di TPS 26 Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin Rusnailah membenarkan, meninggal dunia seorang anggota KPPS tersebut.

Ia mengatakan, almarhum Chandra Dinata tidak meninggal dunia saat bertugas di TPS, melainkan meninggal dunia di rumahnya beberapa hari setelah hari H pencoblosan.

Baca juga: Mantan Kadistan Balangan Divonis 4 Tahun Penjara, Tuntutan JPU 1 Tahun 6 Bulan

Namun, kata Rusnailah, saat masih bertugas di TPS pada sore hari pencoblosan itu, almarhum Chandra Dinata sempat mengeluh kepada Ketua KPPS dan mengatakan tidak dapat melanjutkan tugas melakukan penghitungan suara yang masih berlangsung di TPS.

“Awalnya memang kelelahan di tanggal 14 Februari sore, beliau melapor kepada Ketua KPPS bahwa tidak bisa melanjutkan tugas di TPS,” ujar Ketua KPU.

Lanjut Rusnailah, karena yang bersangkutan meninggal masih mengemban petugas KPPS, maka pihaknya berencana memberikan santunan kepada keluarga korban.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah. Foto: wanda

Pemberian santunan terdiri dua macam, yaitu biaya pemakaman dan santunan kematian yang diberikan kepada keluarga almarhum dengan nilai mencapai Rp46 juta.

Baca juga: Taman Mawar Lansia Loktabat Utara Diresmikan, Tambahan Ruang Bermain Ramah Anak di Banjarbaru

“Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan Rp36 juta,” katanya.

Pemberian santunan kematian itu mengacu pada Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Namun, kata Rusnailah, sebelum santunan diberikan, terlebih dahulu pihaknya membuat laporan ke KPU RI dan menganggarkannya.

“Kita buat laporannya dulu ke KPU RI dan juga menganggarkan dana santunannya,” ujarnya. “Tentunya administrasi juga harus lengkap,” sambungnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->