Kota Banjarbaru
Predikat Kota Peduli HAM, Kemenkumham Berikan Penghargaan Kepada Wali Kota Aditya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kembali mendapatkan penghargaan yang kali ini diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Piagam penghargaan itu diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi kepada Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Adapun Kemenkumham RI memberikan predikat kepada Pemko Banjarbaru sebagai kota peduli hak asasi manusia atau HAM 2021. Hal ini sebagaimana hasil penilaian Kemenkumham RI berdasarkan paremeter kriteria kategori kabupaten kota peduli HAM.
Secara terperinci, parameter penilaian yang dimaksudkan ialah mencangkup seluruh Kelompok Hak masyarakat. Mulai dari hak atas bantuan hukum, infomasi, turut serta dalam pemerintahan, keberagaman dan pluralisme, kependudukan, kesehatan, pendidikan, perkerjaan, lingkungan yang baik dan sehat serta perumahan yang layak, dan tentunya yang terakhir ialah hak perempuan dan anak.
Baca juga : Tenaga Kontrak Terima Paket Sembako Murah dari Bupati Lamandau
Hasil dari semua parameter penilaian itu menempatkan Kota Banjarbaru meraih capain nilai 75,2 atau dinyatakan sebagai kota berpredikat peduli HAM. Hal ini ditambah dengan hasil kinerja dan upaya Pemko Banjarbaru dalam mengimplementasikan aksi HAM selama satu tahun terakhir.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, mengaku bersyukur dan bangga atas penghargaan yang diterima kota Banjarbaru sebagai kota peduli HAM. Menurutnya, penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Banjarbaru.
“Alhamdulillah, ini menjadi motivasi dan semangat kerja kita yang tentunya tak lepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga : Ceceran Solar di A Yani Km 32-34 Banjarbaru, Pengendara Diimbau Barhati-hati!
Ditegaskan Aditya, Pemko Banjarbaru selalu berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar masyarakat di Banjarbaru. Hal itu, katanya sebagaimana bunyi pasal 71 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.
“Pada intinya, Pemko Banjarbaru harus memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat. Nah ini menjadi tugas kita dari tahun ke tahun. Hasil capaian kinerja melalui pemberian penghargaan ini harus dipertahankan dan kalau perlu kita tingkatkan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan