Connect with us

Kanal

Polres HST Amankan Tiga Orang Bawa Sajam di Lokasi Berbeda

Diterbitkan

pada

Sajam yang ditemukan oleh polisi ditiga tempat berbeda Foto: Istimewa

BARABAI, Jika sebelumnya 2 kasus narkotika berhasil diungkap Polres Hulu Sungai Tengah (HST), kali ini sebanyak 3 tersangka diringkus dalam kasus kepemilikan senjata tajam. Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo dalam konfernsi pers, Jumat (13/7) mengungkapkan, dalam penangkapan ke 3 tersangka ini, adalah hasil dari giat patroli dan laporan dari masyarakat.

“Dalam penangkapan ini, 1 kasus kami dibantu lewat laporan dari masyarakat dan 2 kasus lainnya adalah hasil giat patroli anggota,” ungkapnya

Pada kasus pertama tersangka berinisial MR (24) diamankan di Pinggir Jalan tol di Desa Palajau RT 01 / 01 Kecamatan Pandawan, Kamis (12/7) sekitar pukul 22.00 Wita. Kronologi bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporan bahwa di lokasi tersebut ada terjadi pemalakan. Mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian dengan sigap langsung mendatangi ke TKP.

“Saat itu petugas ada melihat beberapa orang sedang berdiri di pinggir jalan dan petugas langsung berhenti dan ternyata ada beberapa orang yang langsung kabur melarikan diri dan petugas berhasil mengamankan MR,” tambah AKPB Sabana.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 1 bilah senjata tajam di bagian pinggang kiri yang tanpa di lengkapi dengan surat ijin yang syah, tersangka kemudian di bawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 15 cm, lebar besi 1 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu yang di lilit lakban warna hitam.

Uniknya, bertepatan dengan ditangkapnya MR, Personil Kepolisian juga mengamankan tersangka lainnya MY (41) di Desa Ayuang Kecamatan Barabai. Bedanya, MY diamankan setelah kedapatan oleh anggota Polres HST yang sedang berpatroli, tengah membawa sajam jenis pisau penusuk yang disimpan didalam jok motor yang dikendarainya.

“saat anggota melakukan patroli dan pemeriksaan, MY kedapayam pisau penusuk, yang disimpan didalam jok motor,” jelas Kapolres.

1 bilah sajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 18 cm, panjang hulu 10 cm lengkap dengan kompang nya yang terbuat dari kayu berwarna coklat yang dililit tali nilon warna kuning dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih merah dengan Nopol DA 6432 KL juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Selang beberapa jam setelah penangkapan ke dua pelaku, seorang pria berinisial SR (25) juga diringkus di Terminal Keramat Barabai Kel. Barabai Utara Kec. Barabai  Kab. Hulu Sungai Tengah. Jumat (13/7) sekitar pukul 00.30 Wita “Sama seperti kasus kedua, Anggota melakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap para pengunjung warung di terminal tersebut,” ungkapnya.

SR kedepatan membawa sajam jenis pisau penusuk. SR dan barang bukti berupa 1 bilah sajam jenis pisau penusuk dengan panjang besi 12 cm, panjang hulu 7 cm lengkap dengan kompang nya yang terbuat dari kayu berwarna coklat langsung dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam membawa sajam ini tentu sangat memprihatinkan. Kapolres AKBP Sabana Atmojo mengingatkan adanya hukum yang berlaku bila kedapatan membawa sajam. “Saya ingatkan kepada masyarakat jika keluar agar tidak membawa senjata tajam karena itu malanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjaranya paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (Rico)

(Rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->