Connect with us

kriminal banjarbaru

Polres Banjarbaru Ringkus Komplotan Penipuan SIM Online, Libatkan Napi Lapas Teluk Dalam

Diterbitkan

pada

Tim Resmob Polres Banjarbaru meringkus komplotan penipuan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring) mengatasnamakan personel yang bertugas di Polres Banjarbaru. foto: polresbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tim Resmob Polres Banjarbaru meringkus komplotan penipuan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online (daring) mengatasnamakan personel yang bertugas di Polres Banjarbaru.

“Ada dua pelaku yang kami tangkap berinisial AF (20) dan S (39) yang diringkus Rabu (3/8/2022) dini hari di Kota Banjarmasin,” terang Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Rabu (3/8/2022) siang.

Komplotan ini membuat akun media sosial Facebook bernama Dimas Prayoga. Mereka menawarkan jasa pembuatab SIM, dimana pemohonnya tanpa harus hadir ke Polres.

Salah satu korbannya di Banjarbaru setelah bersepakat melalui pesan WhatsApp dengan pelaku, mengaku mentransfer uang Rp 1,5 juta untuk pembuatan SIM BII Umum mengaku bernama Hendrik petugas dari Polres Banjarbaru pada Selasa (19/7/2022) lalu.

 

 

Baca juga: Soal Saldo Nasabah Mendadak Raib, Bank Kalsel Lapor Dugaan Skimming ke Polda

Namun, belakangan dia tertipu dan kontak nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi lagi.

Korban pun melaporkan ke Polres Banjarbaru, polisi bergerak cepat, Tim Resmob Polres Banjarbaru di back up Unit Buser Polsek Banjarmasin Selatan dan Unit Polsek Barmasin Barat langsung melakukan penyelidikan.

Dari penelusuran terhadap nomor rekening yang digunakan pelaku atas nama Sofiana, kemudian tim gabungan mendapatkan informasi bahwa rekening tersebut digunakan oleh seorang napi yang berada di Lapas Teluk Dalam bernama Maulidi

“Buku tabungan tersebut digunakan sebagai jasa penarik dan menerima uang para napi dari keluarga,” jelasnya.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap buku catatan, tim berhasil mendapati pada tanggal 19 Juni 2022 ada penarikan sebesar Rp 1,5 juta pukul 10.11 Wita yang diambil oleh kedua pelaku yang saat itu masih berada di Lapas Banjarmasin.

Saat itu tim meminta pihak Lapas untuk menghadirkan kedua pelaku, akan tetapi hanya pelaku S yang bisa dihadirkan sebab AF (20) bebas tertanggal 28 Juli 2022.

Kemudian Tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada pelaku AF (20) dan berhasil mengamankan oelaku dirumahnya. Kemudian, pelaku AF (20) dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Saksi Ahli Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Pasar Batuah di PTUN Banjarmasin Ditunda

Sementara pelaku S masih menjalani hukuman penjara di Lapas Bajarmasin terkait perkara narkotika dan akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Banjarbaru.

Dari hasil interogasi lelaku mengatakan bahwa sudah melakukan penipuan pembuatan SIM tersebut sudah sekitar 9 kali yang mana mengaku membuat SIM di Polres Banjarbaru.

Dijelaskan Kasi Humas, pelaku menggunakan aplikasi tambah teks untuk memasukkan data korban di bagian SIM yang diambil pelaku di google kemudian gambar yang sudah diedit dikirimkan ke korban agar korban yakin bahwa SIM tersebut memang benar SIM yang dibuat di Sat Lantas Polres Banjarbaru.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian berupa satu buah handphone merk VIVO warna merah maron yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksinya, satu lembar copya buku tabungan dengan nomor 0623-01-012008-53-3 atas nama Sofiana, beberapa lembar rekening koran atas nama Sofiana dan struk bukti pengiriman uang dari korban ke nomor rekening atas nama Sofiana.

Atas tindakannya kedua pelaku diganjar pasal 378 KUHPidana.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->