Connect with us

HEADLINE

Soal Saldo Nasabah Mendadak Raib, Bank Kalsel Lapor Dugaan Skimming ke Polda


Polisi Belum Pastikan Kejahatan Skimming, 94 Nasabah Lapor, Uang Senilai Rp 1,9 Miliar


Diterbitkan

pada

Bank Kalsel secara resmi melaporkan dugaan kejahatan skimming ke Polda Kalsel setelah sejumlah nasabah melapor kehilangan saldo dalam rekening mereka. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Manajemen Bank Kalsel secara resmi melaporkan dugaan kejahatan skimming ke Polda Kalimantan Selatan setelah sejumlah nasabah melapor kehilangan saldo dalam rekening mereka.

Berdasarkan hasil investigasi Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel, tercatat 94 nasabah terverifikasi melapor dugaan tindak skimming dengan nilai kerugian nasabah mencapai Rp 1,9 miliar.

Pihak Bank Kalsel menyebut bahwa penggunaan transaksi berada di luar wilayah Provinsi Kalsel.

“Laporan dari Bank Kalsel hari ini segera kami tindaklanjuti untuk melakukan pendalaman,” kata Kasubdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kompol Ricky B Sialagan.

 

 

Baca juga: Duga Adanya Kasus Skimming terkait Raibnya Tabungan Nasabah, Bank Kalsel Belum Lapor Polisi

Menurutnya, belum dapat dipastikan apakah peristiwa menghilangnya saldo sejumlah nasabah di bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara tiba-tiba pada Senin (1/8/2022) itu benar disebabkan skimming atau bentuk kejahatan lain.

Untuk itulah, perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu guna memastikan perkara pidana yang terjadi sebenarnya agar bisa membuat terang kasusnya. Namun jika benar terjadi kejahatan skimming terhadap nasabah, Ricky menjelaskan ada beberapa pasal yang bisa diterapkan.

Diantaranya pasal 30 ayat (1),(2),(3) jo pasal 46 ayat (1),(2),(3) dan atau pasal 31 jo pasal 47 dan atau pasal 32 ayat (1),(2) jo pasal 48 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Selain itu juga bisa dikenakan alternatif pasal 362 dan atau 363 KUHP.

“Jika terbukti di pengadilan, pelaku bisa saja diganjar hukuman paling berat pidana penjara 8 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar,” kata Kompol Ricky mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto.

Diketahui sejumlah nasabah Bank Kalsel melaporkan saldo tabungan mereka berkurang bahkan lenyap seluruhnya secara tiba-tiba.

Kemudian para nasabah ramai melakukan pengecekan saldo tabungannya baik melalui ATM maupun mendatangi kantor cabang Bank Kalsel terdekat.

Direktur Utama Bank Kalsel Hanawijaya memastikan telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk menyetop terjadinya dugaan praktik skimming yang menimpa sejumlah nasabah.

Baca juga: Kloter 7 Menutup Kepulangan Jemaah Haji Kalselteng, 3 Wafat 1 Masih Dirawat di Jeddah

“Kami bertanggung jawab penuh dan mengembalikan 100 persen jumlah saldo nasabah yang berkurang,” jelasnya.

Sekadar diketahui, kejahatan skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal di mesin ATM. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter: kk
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->