Connect with us

Kota Banjarmasin

Saksi Ahli Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Pasar Batuah di PTUN Banjarmasin Ditunda

Diterbitkan

pada

Kuasa hukum penggugat menjelaskan sidang gugatan Pasar Batuah di PTUN Banjarmasin ditunda karena tidak hadirnya saksi dari pihak tergugat. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan sengketa Pasar Batuah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan nomor perkara 13/G/2022/PTUN.BJM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang mestinya digelar Rabu (3/8/2022) akhirnya ditunda. Hal ini lantaran tidak hadirnya saksi ahli dari pihak tergugat yakni Pemko Banjarmasin.

Sidang dengan agenda tambahan bukti surat dan ahli para pihak terkait dibuka Ketua Majelis Hakim Berdyan Sonata dan dua hakim anggota yang juga dihadiri kuasa hukum dari kedua pihak penggugat maupun tergugat.

Ketua Majelis Hakim Berdyan Sonata setelah membuka sidang menanyakan terlebih dahulu kepada para pihak apakah sudah menyiapkan alat bukti tambahan dan ahli. Karena pihak tergugat tidak dapat mengahdirkan ahli maka sidang lanjutan tersebut diputuskan ditunda.

“Sidang ditunda ke Rabu depan dengan agenda tambahan bukti surat dan keterangan ahli para pihak,” katanya.

 

 

Baca juga: Soal Saldo Nasabah Mendadak Raib, Bank Kalsel Lapor Dugaan Skimming ke Polda

Kuasa hukum warga Pasar Batuah dari LBH Anshor Sya’ban Husin M mengatakan, pihaknya pada sidang kali ini telah menyiapkan tambahkan-tambahan alat bukti.

“Kami hanya memberikan tambahan bukti surat tentang masalah keterlibatan Komnas HAM dalam sengketa Pasar Batuah ini,” katanya.

Sa’ban juga menyampaikan bahwa pada sidang lanjutan ini pihaknya memberikan informasi kepada majelis hakim mengenai objek sengketa yang melanggar asas perlindungan HAM.

“Kami menginformasikan kepada majelis hakim bahwa terbitnya objek sengketa ini melanggar asas perlindungan asas hak asasi manusia,” ungkapnya.

Sebelumnya warga Pasar Batuah melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Kalsel melakukan gugatan ke PTUN Banjarmasin terkait revitalisasi Pasar Batuah yang dilakukan oleh Pemkot Banjarmasin.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/8/2022) dengan agenda tambahan alat bukti surat dan keterangan ahli para pihak. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->