Connect with us

HEADLINE

Polres Banjarbaru Amankan Sabu 1 Kg Senilai Rp 1,5 Miliar

Diterbitkan

pada

Polres Banjarbaru mengungkap kasus sabu 1 kg di Landasan Ulin, Banjarbaru Foto: Rico

BANJARBARU, Polres Banjarbararu berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 1 kg. Pada kasus ini, seorang tersangka berinisial NA (37) diamankan pada Selasa (31/7) pukul 19.00 Wita.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Zaenuri dalam jumpa pers yang juga dihadiri Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Kalsel Kombes Muhammad Firman, mengatakan tersangka NA merupakan warga Komplek Citra Palam Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

“Penangkapan tersangka NA ini melalui proses penyelidikan yang cukup lama dan laporan informasi masyarakat. Tersangka diringkus di kediamannya” ungkapnya.

Dijelaskan juga, saat dilakukan penangkapan petugas langsung melakukan penggeledan di rumah tersangka NA. Polisi menemukan alat timbangan elektronik dan plastik klip di lemari kamar, kemudian 1 paket kecil dan alat menyabu di meja kamar yang lain juga ditemukan sabu dalam 11 bungkus plastik klip yangg disimpan NA. “Saat dilakukan penimbangan berat sabu tersebut jumlah berat kotornya mencapai 1.082,51 gram,” tambah Kapolres.

Saat ditanya kepemilikan barang bukti tersebut, NA mengakui barang tersebut bukan miliknya dan menyebut orang lain. Namun dari alat bukti yang lain setelah dilakukan pengecekan, baru NA mengakui bahwa sabu tersebut dalam kekuasaannya didapat dari orang yang masih dalam penyelidikan (TO) untuk diedarkan.

“Rencananya barang tersebut akan dibagi dan diedarkan di daerah Banjarbaru, Banjarmasin, Binuang dan Sungai Danau. Sabu ini kalo dinilaikan rupiah mencapai Rp 1,5 miliar. Dari pembagian barang yang terjual rencananya NA mendapat upah antar per 1 ons sekitar Rp 1 juta” pungkas AKBP Kelana Jaya.

Terhadap tersangka NA ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU no 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Terkait pengungkapan kasus ini, Pemko Banjarbaru mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres Banjarbaru. Walikota Nadjmi Adhani mengungkapakan semula tidak menyangka di kampung-kampung di Kota Banjarbaru ada mendapatkan sabu 1 kg lebih.

“Saya kaget ternyata ada sabu sebanyak itu di kota Banjarbaru, ini menjadi kali pertama saya memegang sabu seberat ini,” ungkapnya.

Nadjmi menghimbau atas terungkapnya peredaran sabu ini agar masyarakat lebih memprihatikan lingkungan sekitar dan memberikan informasi kepada yang berwajib untuk memberantas sabu di Kota Banjarbaru.

“Ini jadi pelajaran bagi kita, sebagai Kepala Daerah ini juga merupakan tanggung jawab saya. Masyarakat juga harus menguatkan informasi dan lapor kepada RT maupun RW, peran masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->