Connect with us

Kota Banjarmasin

Polemik Pencemaran Sungai Martapura, Walikota Ibnu Akui Kecolongan!

Diterbitkan

pada

Walikota Ibnu Sina merasa kecolongan dengan kasus limbah Oli di Sungai Martapura Foto : fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dugaan pencemaran Sungai Martapura dengan cara pembuangan limbah oli yang merupakan limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) menjadi perhatian serius Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.

Ditemui di Balaikota Banjarmasin pada Senin (13/01/2020) siang, Ibnu Sina mengatakan, kasus dugaan pencemaran ini telah ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Setelah sebelumnya pada Kamis (09/01/2020) kemarin telah diambil 5 sampel sebagai barang bukti.

Selain itu, Ibnu juga mengakui Pemko Banjarmasin telah kecolongan dengan temuan dugaan pembuangan limbah B3 ke Sungai Martapura. Apalagi, lokasinya dekat sekali dengan dermaga Pasar Terapung Siring Tendean Banjarmasin.

“Karena itu sangat mencemari lingkungan, apalagi itu di dekat lokai wisata. Waduh, kecolongan kita,” kata Ibnu saat ditemui Kanalkalimantan.com.

Apalagi, menurut Ibnu, sumber pembuangan limbah B3 berasal dari sebuah rumah tua di pinggir jalan Kapten Pierre Tendean. Diketahui, oli tersebut ditampung terlebih dahulu di halaman belakang rumah itu. “Kaget saya itu. Makanya saya langsunh konfirmasi ke Kadis LH (Mukhyar) dan memang benar,” tambah Ibnu.

Ibnu pun berharap, agar dugaan pencemaran lingkungan ini dapat diproses penanganannya. Selain itu, dirinya meminta agar lokasi sekitar pencemaran tersebut untuk dilokalisir. “(Perlu) dilokalisir supaya tidak menimbulkan dampak pencemaran yang berat bagi sungai-sungai kita,” tandas Ibnu.

Diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin membidik adanya dugaan pencemaran Sungai Martapura dengan cara pembuangan limbah B3. “Laporan masuk hari Sabtu sore dari masyarakat, bahwa di siring ada rembesan oli masuk ke sungai. Itu ketahuannya saat pasang naik ke lanting, nah saat surut lanting jadi licin. Ternyata ada ceceran oli,” kata Kadis LH Kota Banjarmasin Mukhyar.

Bahkan, dugaan pencemaran lingkungan ini telah ditangani oleh kepolisian melalui Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, dengan mengambil 5 sampel di lokasi yang berbeda. “Kami melakukan tindakan terhadap sebuah rumah yang diduga melakukan penimbunan dan pembuangan ke Sungai Martapura,” kata Kompol Ajie Lukman Hidayat, Kanit I Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Kompol Ajie memaparkan, penyelidikan telah dilakukan sejak kemarin yaitu Rabu (08/01/2020) dan pihaknya juga telah menaikkan statusnya pada tahap penyidikan. “Saat ini untuk pengambilan sampel untuk proses penyidikan sudah kami lakukan bersama-sama dengan DLH dan pemangku wilayah dan juga pihak terlapor,” jelas Kompol Ajie. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Kanalkalimantan.com/Fikri
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->