Connect with us

Kanal

Plt Bupati Tabalong Akhirnya Anulir Mutasi 34 Pejabat SKPD

Diterbitkan

pada

P4elantikan pejabat oleh Plt Bupati Tabalong akhirnya dianulir Foto: net

Plt Bupati Tabalong H Zony Alfianoor (kemeja biru) didampingi Kepala BKPP Tabalong Wartoyo saat konferensi pers terkait pencabutan SK pelantikan

TANJUNG, Plt Bupati Tabalong H Zony Alfianoor akhirnya mengambil langkah aman. Dia mencabut kembali surat keputusan (SK) dilakukan Plt Bupati Tabalong H Zony Alfianoor, terkait pelantikan 38 pejabat Pemkab Tabalong pada 31 Mei lalu. Bahkan proses pencabutan SK pelantikan ini ternyata sudah dilakukan sepekan setelah proses pelantikan.

Dengan pencabutan SK ini, maka dari 38 pejabat yang dilantik hanya 4 pejabat fungsional yang tetap berlanjut karena mereka mengantongi izin mendagri. Sementara 34 orang lainnya yang merupakan pejabat struktural batal menduduki posisi baru dan dikembalikan pada posisi sebelum dilantik.

Adanya pencabutan SK ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dilakukan Plt Bupati Tabalong H Zony Alfianoor, Selasa (12/6) di rumah jabatan. Dalam penyampaian keterangan resmi ini, plt bupati juga didampingi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tabalong, Wartoyo.

Menurut plt bupati, melalui pertimbangan dari berbagai aspek termasuk juga kondisi sosial masyarakat, situasi Tabalong serta mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku, maka bersama dengan BKPP telah disepakati untuk mencabut SK pelantikan.

SK pelantikan yang dicabut itu merupakan SK Bupati No.821.2/79 KEP.SI/BKPP, tanggal 30 Mei 2018 tentang pengangkatan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabalong.

Dengan pencabutan SK ini maka pejabat yang ada dalam SK tersebut dikembalikan pada posisinya semula. “Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, Jumat 8 Juni 2018 dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya,” kata Zony.

Ditegaskannya juga, terkait persoalan ini tidak ada perpecahan yang terjadi di Pemkab Tabalong, tetapi lebih kepada sebuah demokrasi yang terjadi dalam sebuah pemerintahan. “Di Tabalong pemerintahan cukup solid, kalau berbeda pendapat itu bukan berarti pecah,” katanya.

Sementara Kepala BKPP Tabalong, Wartoyo, mengatakan, kebijakan plt bupati sangat cepat dan tepat karena melakukan pencabutan tanpa harus menunggu adanya pencabutan dari Mendagri. Untuk pencabutan SK ini sesuai ketentuan, selain mendagri boleh pula dilakukan si pembuat SK dan juga bisa melalui PTUN.

“Kebijakan pa plt ini sangat diapresiasi kementerian dalam negeri,” kata Wartoyo yang juga menyampaikan kalau pencabutan SK oleh plt ini sudah ditembuskan ke pihak-pihak terkait, termasuk kemendagri.

Dijelaskan Wartoyo dengan pencabutan SK ini maka hanya 4 orang yang tidak dicabut yakni pejabat fungsional yang saat dilantik memang sudah mengantongi izin. “Yang 4 orang pejabat fungsional itu sah karena sudah dapat izin mendagri dan tidak bisa dicabut,” katanya. Sedangkan bagi 34 orang pejabat yang dibatalkan, nantinya masing-masing akan diberikan petikan SK pencabutan. (cel/net)

Reporter: Cel/net
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->