Hukum
Pengemudi Fortuner AJ Tak Ditahan, Penanganan Diversi Menurut UU SPPA
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sopir Toyota Fortuner AJ (16) yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di U Turn Jalan A Yani Km 29 Gantung Payung Banjarbaru tidak dilakukan penahanan.
Pasalnya, anak perempuan yang masih pelajar SMA itu masuk kategori penanganan diversi karena masih di bawah umur.
Sekadar diketahui diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Baca juga: Aktivis Lingkungan: Galon Sekali Pakai Bikin Sampah Plastik Menggunung
Meski berstatus tersangka, AJ tak ditahan hanya wajib lapor ke pihak kepolisian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengatakan, berdasarkan keterangan dari Unit Gakkum Sat Lantas Polres Banjarbaru setelah melakukan gelar perkara, sesuai aturan tidak dilakukan penahanan.
“Oleh penyidik, AJ diminta wajib lapor dua kali dalam seminggu karena masih berstatus anak di bawah umur,” sebutnya.
Baca juga: Lakukan Entry Meeting, BPK RI Perwakilan Kalsel Berkunjung ke Pemkab Banjar
Ketentuan diversi tersebut, diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Setelah dimulai penyidikan mengupayakan diversi paling lama 1 minggu.
“Selama diversi itu yang bersangkutan dikembalikan kepada orangtuanya,” ujar dia.
Terkait pasal, AKP Syahruji mengatakan, anak yang berhadapan dengan hukum itu disangkakan pasal 310 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan luka ringan dan pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara mengakibatkan orang meninggal dunia.
Baca juga: Komitmen Majukan Masyarakat, TP PKK Banjar Gelar Rakor
“Ancamannya 6 tahun penjara,” katanya.
Sekadar diketahui, pada Kamis (18/1/2024) dinihari, terjadi kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Km 29 tepatnya di U Turn Mekatani Kelurahan Guntung Payung Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Akibat laka lantas tetap pada titik putar balik Mekatani Guntung Payung itu, sopir dan penumpang minibus Isuzu Elf meninggal dunia dan belasan orang luka-luka.
Baca juga: Lagi-lagi Ada Pekerjaan Sambungan Pipa, Pasokan Air Bersih di Banjarmasin Kembali Terganggu
Menurut UU SPPA, diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Diversi memiliki tujuan sebagai berikut:
a.mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b.menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan;
c. menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d. mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Penyelesaian pidana anak melalui diversi dilakukan dengan pendekatan restoratif. Melalui pendekatan restoratif maka diperlukan suatu musyawarah dan melibatkan semua pihak terkait antara lain, anak dan orangtua/wali, korban dan/atau orangtua/walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), Pekerja Sosial (Pekos) profesional, perawakilan dan pihak terlibat lainnya agar tercapainya kesepakatan diversi.(Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel Soal Tindak Pidana Pemilu, Syaifullah Tamliha Dipanggil Klarifikasi
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Demo Warga Respon Suara Tidak Sah ‘Menang’ Pilwali Banjarbaru, Tuntut Pilkada Ulang!
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Warga Pendemo Minta KPU Banjarbaru Tunda Penetapan Hasil Pilwali
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Sah! Lisa Halaby-Wartono Pemenang Pilwali Banjarbaru
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Haram Manyarah Gugat Pilwali Banjarbaru, Lapor ke Bawaslu-DKPP-MA-MK
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara18 jam yang lalu
KMPG Desa Pulantani Terima Bibit Pohon Mangga dan Jelutung Rawa