Connect with us

HEADLINE

Pengawas Sekolah di Tapin Selewengkan Dana BOS, Sidang Perdana Digelar

Diterbitkan

pada

Sidang kasus dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret seorang ASN di Kabupaten Tapin, Rabu (15/11/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) disidang karena tuduhan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dari pemerintah pusat.

Rakhmat Hidayat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (15/11/2023) siang, dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

Terdakwa Rakhmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.

Baca juga: Disperkim Banjarbaru Berikan Surat Peringatan Pertama 89 Warung dan Bangunan di Trikora

Oleh JPU, ia didakwa telah melakukan penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asessment atau evaluasi pembelajaran di 174 SD se Kabupaten Tapin tahun anggaran 2021.

JPU Dwi Kurnianto mengungkapkan, total anggaran dana BOS kegiatan assesment dan evaluasi untuk 174 sekolah dasar se Kabupaten Tapin 2021 dikatakan sebesar Rp559 juta, namun terdakwa hanya menggunakan dana lebih dari Rp171 juta.

“Hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp 387.607.000,” kata JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Tapin ini.

Baca juga: Buruh Kalsel Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Ini Respon Ketua DPRD Kalsel

Terdakwa dikatakan telah dilakukan penahanan sejak 21 September 2023 hingga sekarang.

Dalam perkara ini, kata Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Oktober 2020, terdakwa selaku pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa dan itu disepakati.

Sementara itu dikatakan Dwi, sesuai Juknis penggunaan dana BOS, seharusnya pembuatan soal assessment atau evaluasi tidak boleh dilakukan bersama-sama, dan hanya boleh dilakukan oleh masing-masing sekolah.

Baca juga: Berpotensi Terbakar, Batang Pohon Dekati Kabel PLN di Gambut Dipangkas

“Dalam juknis tidak dibenarkan pembuatan soal secara bersama-sama, mandiri dilakukan oleh sekolah masing-masing, ini faktanya dilakukan oleh MKKS,” ungkap Dwi.

“Dalam musyawarah memang terdakwa yang aktif mengatur dan yang berkordinasi dengan CV yang mencetak. Termasuk kwitansi-kwitansi kosong, jadi dia (terdakwa) mencetak tanpa kwitansi, minta kwitansi kosong saja,” lanjutnya.

Dalam dakwaan JPU menjerat terdakwa dengan pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Baca juga: Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Pesan Pj Bupati HSU

Kemudian subsidair dipasang Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih kata Dwi, saat proses penyidikan di Kejari Tapin beberapa waktu lalu terdakwa telah mengembalikan seluruh uang kerugian negara. Akan tetapi hal itu tidak menjadikan terdakwa terbebas dari proses hukum.

“Kerugian negara semua sudah dikembalikan, sudah kami jadikan barang bukti Rp387.607.000,” ungkap Dwi.

Sementara usai pembacaan dakwaan, terdakwa Rakhmat Hidayat melalui kuasa hukumnya mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU. Ia lebih memilih perkara langsung masuk tahap pembuktian.

“Tidak mengajukan eksepsi, langsung pembuktian,” kata M Juliansyah, penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota memerintahkan JPU untuk mengahdirkan saksi pada agenda sidang berikutnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki

Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->