Connect with us

Kalimantan Selatan

Buruh Kalsel Tuntut UMP 2024 Naik 15%, Ini Respon Ketua DPRD Kalsel

Diterbitkan

pada

Unjuk rasa kaum buruh di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menuntut kenaikan UMP, Rabu (15/11/2023) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Massa buruh yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya difasilitasi Ketua DPRD Kalsel untuk diskusi, Rabu (15/11/2023) siang.

Sembilan orang perwakilan massa diberikan kesempatan untuk menyampaikan langsung aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Irfan Sayuti dan Komisi IV DPRD Kalsel.

Sebelum itu, Ketua DPRD H Supian HK dan Kadisnaker Kalsel Irfan Sayuti sempat mendatangi kerumunan massa di sekitar Jalan Lambung Mangkurat depan Rumah Banjar.

H Supian HK mengatakan mendukung aspirasi yang disampaikan buruh agar UMP tahun 2024 dinaikan Pemprov Kalsel.

Baca juga: Disperkim Banjarbaru Berikan Surat Peringatan Pertama 89 Warung dan Bangunan di Trikora

“Alangkah baiknya kepala dinas hari ini juga merumuskan, nanti kita menyampaikan kepada pak gubernur. Kami siap menyiapkan ruangan, ini untuk kepentingan semua,” kata Ketua DPRD Kalsel.

Sementara itu, Kadisnakertrans Provinsi Kalsel mengatakan siap menampung aspirasi yang disampaikan massa buruh.

Ditengah kerumunan massa, Kadisnakertrans Irfan Sayuti memastikan akan ada kenaikan UMP Kalsel pada tahun 2024. Namun ia, tidak menyebutkan angka kenaikannya. “Tahun ini Insya Allah ada kenaikan,” kata Kadisnakertrans ditengah massa.

Baca juga: Lantik 103 Pejabat Administrator dan Pengawas, Ini Pesan Pj Bupati HSU

Ratusan massa aksi unjuk rasa yang berasal dari kalangan buruh di Banjarmasin itu sebelumnya menuntut kenaikan UMP Kalsel tahun 2024 sebesar 15%.

Mereka berasal dari tiga organisasi buruh berbeda, yaitu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalsel.

Dalam tuntutannya, masa aksi juga mengatakan keberatan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut mereka, kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini menjadi alasan mereka menuntut agar UMP dinaikan 15%. Disamping data hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) rata-rata kenaikan berkisar 12% sampai 15%.

Baca juga: Wakil Ketua I DPRD Kapuas Dorong Pemkab Perbanyak Program Pemberdayaan Masyarakat

Alasan lainnya menurut mereka, Bank Dunia per 1 Juli 2020 telah menaikan dan menetapkan status Indonesia dari Lower Midle Income Country menjadi Midle Income Country dengan dengan Gross National Income (GNI) dimana pendapatan per kapita adalah USD 4.050.

“Pertumbuhan ekonomi dalam tiga tahun terakhir semakin membaik, alangkah adilnya kalau dinikmati juga oleh kaum buruh, hal tersebut dipastikan meningkatkan daya beli kaum buruh sehingga barang dan jasa produk para pengusaha terakomodir, yang pada gilirannya pertumbuhan ekonomi akan sangat membaik, itulah lingkaran pasal sosial pengejewentahan dari Keadilan Seluruh Rakyat Indonesia,” bunyi pernyataan tiga organisasi buruh Kalsel tersebut.

Sebagai informasi, Pemprov Kalsel melalui Disnakertrans Kalsel awal tahun 2023 lalu menetapkan UMP Kalsel senilai Rp3.149.977.

UMP tahun 2023 tersebut mengalami kenaikan dari yang awalnya Rp2.906.473,32 atau naik menjadi 8,38%. (Kanalkalimantab.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->