Connect with us

HEADLINE

Pengadilan Tipikor Banjarmasin Mulai Sidang Kasus Korupsi di HSU 


Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Berhubungan dengan Maliki


Diterbitkan

pada

Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati HSU non aktif Abdul Wahid mulai digelar, Rabu (1/12/2021), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Foto: seno

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati HSU non aktif Abdul Wahid mulai digelar, Rabu (1/12/2021) pukul 09.55 Wita, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Agenda sidang pertama kali ini menghadirkan kuasa hukum terdakwa Marhaini dan Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pembacaan tuntutan oleh tim KPK kepada terdakwa atas nama Marhaini, Direktur CV Hanamas, diikuti terdakwa secara daring (Online).

Pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh tim JPU KPK diawali dengan kronologi proses tender lelang proyek dimana mengharuskan terdakwa memberikan imbalan berupa fee comittment. Dimana terdapat unsur penyalahgunaan wewenang Bupati HSU melalui pihak pemenang tender proyek.

 

 

Baca juga: Terobos Perkampungan Banjir HST, Pengungsi Tidur di Lokasi Terbuka Jalan ke Persawahan

Dari pantauan Kanalkalimantan.com, melalui pengacara kuasa hukum terdakwa, Supiansyah Darham menyampaikan, pada hari ini tim kuasa hukum hanya mengikuti proses pembacaan dakwaan dari tim KPK saja.

“Yang perlu kami klarifikasi adalah bahwa klien kami ini tidak berhubungan secara langsung dengan Bupati HSU Abdul Wahid, namun hanya berhubungan dengan Maliki,” tegas Supiansyah Darham.

Supiansyah Darham (kiri) kuasa hukum terdakwa Marhaini, Direktur CV Hanamas. Foto: seno

“Jadi sebelum proyek ini dimulai, klien kami sudah melakukan penyerahan uang ke Maliki dan klien kami tidak menyogok Bupati,” tambah Supiansyah Darham.

Baca juga: Keterbukaan Informasi Publik, Wali Kota Aditya: Ada yang Wajib Diumumkan, Ada Informasi Dikecualikan

Masih menurut kuasa hukum, untuk agenda sidang lanjutan pihak kuasa hukum mengikuti jadwal persidangan baik offline maupun online.

“Untuk proses sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi pada Rabu pekan depan (8/12/2021),” ujar kuasa hukum Marhaini.

 

Abdul Wahid Diduga Terima Fee dari Beberapa Proyek

 

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Plt Kepala Dinas PUPR HSU Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

“Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (18/11/2021) petang.

Baca juga: Jaksa Gadungan Ditangkap di Bengkalis, Ngaku Bisa Bantu Amankan Perkara

Firli membeberkan, Abdul Wahid, Bupati HSU dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.

“Penerimaan uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid) dilakukan di rumah MK (Maliki) pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW,” kata Firli Bahuri.

Tak hanya soal jual beli jabatan Kepala Dinas PUPR, Abdul Wahid juga diduga menerima suap dari proyek-proyek di Kabupaten HSU. Pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR HSU tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.

Baca juga: Kemenkes: PeduliLindungi Akan Jadi Pendeteksi Semua Penyakit Menular di Indonesia

Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk dirinya dan 5% untuk Maliki.

Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten HSU, yakni sebesar Rp 4,6 miliar untuk tahun 2019, sebesar Rp 12 miliar pada 2020 dan sebesar Rp 1,8 miliar pada 2021.

“Selama proses penyidikan berlangsung, Tim Penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” kata Firli.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Cegah Corona Varian Omicron, Puan Minta Pengawasan Aturan Baru Karantina Ekstra Ketat!

KPK langsung menahan Abdul Wahid untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Dengan demikian, Abdul Wahid setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 7 Desember 2021.

“Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai 7 Desember 2021, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan tersebut. (kanalkalimantan.com/seno)

Reporter : seno
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->