Connect with us

Kanal

Pemkab HSU Daftarkan Warga ke BPJS Kesehatan, 2019 Dianggarkan Rp 30 Miliar

Diterbitkan

pada

Perjanjian kerjasama Bupati HSU H Abdul Wahid dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Sugianto. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Pemkab HSU menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin kesehatan seluruh warga HSU mendapatkan pelayanan kesehatan kelas III. Pemkab HSU menyiapkan dana dari APBD 2019 sebesar Rp 30 miliar.

Hal tersebut disampaikan Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat memberikan arahan apel gabungan sekaligus penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dengan Bupati HSU, Senin (28/1).

Bupati HSU mengatakan program kesehatan bagi seluruh masyarakat ini merupakan program utama pemerintah pusat sampai ke semua tingkatan, sehingga kewajiban pemerintah provinsi dan kabupaten menindaklanjuti hal tersebut dengan sebaik-baiknya.

Dengan ditandatanganinya kerjasama antara Pemkab HSU dan BPJS Kesehatan ini, maka HSU menjadi kabupaten ketiga di Kalsel yang berkomitmen memberikan jaminan sosial kesehatan, bersama dengan Kabupaten HSS dan Kabupaten Balangan.

Pemerintah Kabupaten HSU berkomitmen melalui BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan secara semesta atau secara menyeluruh kepada masyarakat yang selama ini tergolong tidak mampu.

“Jika dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang telah menerima jaminan kesehatan nasional dan kartu Indonesia sehat ada sebanyak 231.522 jiwa atau 100% dari total penduduk HSU yang telah menerima jaminan kesehatan, dengan itu hendaknya tidak ada lagi permasalahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan di semua sarana kesehatan yang ada di Kabupaten HSU,” terang Wahid.

Bupati HSU meminta epada seluruh masyarakat HSU untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan tersebut dengan sebaik-baiknya, ditambah bagi kepala desa dan aparat desa lainnya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat

“Jika sakit jangan segan-segan untuk segeralah berobat menurut jenjangnya, di Puskesmas hingga rujukan yang lebih tinggi, sesuai keperluan,” ungkap orang nomor satu di HSU ini.

Seluruh aparat desa agar dapat memberikan laporan data warga, baik bagi warga yang telah meninggal dunia atau yang baru lahir, agar jumlah tanggungan jaminan kesehatan bagi pemerintah daerah tepat dan sesuai dengan jumlah.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Barabai Sugianto berharap dengan adanya jaminan kesehatan ini, segala keluhan seluruh masyarakat mengenai pelayanan kesehatan dapat ditanggulangi, tinggal melaporkan data peserta jaminan kesehatan bagi yang belum terdaftar.

Sugianto mengakui, penerima jaminan kesehatan secara cuma cuma dari pemerintah dengan penerima jaminan kesehatan secara mandiri tidak banyak perbedaan dari segi pelayanan, hanya saja ketentuan bagi penerima bantuan dari pemerintah saja yang sudah diatur dengan persyaratan tertentu.

“Bagi penerima jaminan kesehatan yang bersifat mandiri atau bantuan pemerintah tidak ada perbedaan yang besar dari segi pelayanan, akan tetapi bagi pengguna jaminan kesehatan mandiri dapat memilih kelas, baik kelas I, II atau III, sementara bagi yang mendapatkan bantuan dari pemerintah hanya mendapatkan kelas III, dan secara otomatis akan keluar dari bantuan pemerintah jika berpindah kelas,” tandasnya. (dew)

Reporter:Dew
Editor:Abi Zharrin Al Gihfari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->